Tanah Datar, majalahinstrust.com – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tanah Datar Arry Yuswandi memberikan piagam penghargaan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanah Datar atas Dukungan dan Bantuan Hukum Litigasi dalam perkara Perdata bernomor :7/PDT.G/2024/PN.BSK.
Sebelumnya tanggal 30 April 2024 yang lalu Pemkab Tanah Datar menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum atas tanah dua sekolah yang diajukan penggugat di Pengadilan Negeri Batusangkar bernomor 7/PDT.G/2024/PN.BSK. Dimana penanganan perkara secara litigasi dimaksud Pemkab Tanah Datar diwakili Bagian Hukum Sekretariat Daerah dibantu Jaksa Pengacara Negara sesuai pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pjs. Bupati Tanah Datar Arry Yuswandi seusai menyerahkan piagam penghargaan kepada Jaksa Pengacara Negara berterimakasih pada Kejaksaan Negeri Tanah Datar atas dukungan dan bantuan hukum litigasi dalam perkara atas dua bangunan sekolah, di Aula Eksekutif kantor Bupati setempat.
“Sebagai langkah konkrit atas kerjasama dalam penanganan perkara tersebut pada tanggal 15 Oktober lalu telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar. Atas putusan dimaksud saat ini kedudukan Pemda Tanah Datar atas 2 (dua) lahan sekolah yang merupakan aset Pemda Tanah Datar yang menjadi objek perkara itu dapat terlindungi,” ujarnya.
Pemda Tanah Datar tetap beritikad baik dan telah mengelola dua sekolah negeri yang telah tercatat aset untuk kepentingan umum dan pelayanan pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Tanah Datar dan akan tetap tunduk dan patuh kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Atas pencapaian tersebut maka pemkab Tanah Datar mengucapkan terima kasih pada Tim Kuasa Hukum Pemkab Tanah Datar dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar selaku Jaksa Pengacara Negara atas kerjasama dan bantuan hukum yang diberikan serta menyelamatkan keuangan daerah atas tuntutan hukum lebih kurang Rp49.980.000.000, dari itu sebagai bentuk ucapan terima kasih Pemkab Tanah Datar memberikan penghargaan,” ujar Arry Yuswandi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Anggiat Ap Pardede berharap dalam proses upaya hukum yang masih dijalani agar segala sesuatu terus dipersiapkan untuk memperjuangkan aset dari pemda ini. Karena pemda wajib mempertahankan aset dan itu diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung, disamping itu juga tidak gampang menghapus aset tersebut.
“Membeli aset gampang, namun mempertahankannya tidak gampang. Aset adalah kekayaan negara yang diberi kuasa kepada Pemda. Jadi bukan sekedar nilai materil namun historinya juga kita harap dapat dipertahankan. Semoga Kejaksaan Negeri Tanah Datar dapat membantu pemda dalam hal ini bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara maksimal,” ujar Anggiat mengakhiri. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.