Arosuka, majalahintrust.com – Pjs Bupati Solok Akbar Ali menekankan kepada ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Solok untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November mendatang.
“Khusus di Kabupaten Solok ini, kita menjadi sorotan Sumatera Barat dikarenakan mungkin salah satu dari Paslon pemilihan Gubernur adalah Bupati yang menjabat di Kabupaten Solok ini,” ujar Akbar Ali saat kegiatan sosialisasi netralitas ASN di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Solok, Kamis (21/11/24).
Lebih lanjut dikatakan Akbar Ali, kehadiran Ketua Bawaslu di sini akan menjelaskan kepada kita semua bagaimana memaknai penormaan pasal per pasal yang barangkali menjadi sebuah larangan yang diatur dalam undang-undang ASN, maupun undang-undang kepegawaian.
“Saya berharap kepada teman-teman semua apa yang nantinya akan disampaikan oleh Ketua Bawaslu bisa dipedomani dan dilaksanakan dengan baik dan disampaikan kepada seluruh jajarannya,” ucap Pjs.Bupati.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung menjelaskan, sampai sekarang pelanggaran Netralitas ASN dan Wali Nagari di Kabupaten Solok bisa dibilang yang paling rendah tingkat pelanggarannya di Sumatera Barat.
Dan yang tadinya Kabupaten Solok ini dikhawatirkan paling tinggi pelanggaran Netralitas ASN dan Wali Nagarinya namun di luar dugaan Kabupaten Solok ini mampu berada di data yang rendah tingkat pelanggaran Netralitas ASNnya. Tentunya ini perlu untuk kita jaga secara bersama-sama.
Kabupaten Solok inilah satu-satunya Kabupaten yang beberapa kali mengundang kami Bawaslu untuk menyampaikan terkait Netralitas ASN baik itu dalam kegiatan Apel pagi maupun kegiatan sosialisasi secara khusus .
“Kami berharap semua ini tetap berlanjut sampai dengan berakhirnya masa jabatan Pjs Bupati, hingga masa tenang nantinya,” ucap Titony.
Adapun beberapa materi terkait dengan menjaga netralitas ASN menjelang Pemilihan 2024 yang pertama yaitu dasar hukum yang mengatur terkait dengan Netralitas ASN ini adalah UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Inilah dasar hukum kita bapak ibu semua terkait dengan Netralitas
Hal yang melatar belakangi ini semua adalah pertama terkait dengan isu Netralitas ASN yang selalu menjadi sorotan menjelang dengan pemilu, kedua kepentingan politik yang berstatus sebagai pejabat politik, dan juga adanya faktor penyebab pelanggaran Netralitas ASN, diantaranya dilema dari ASN karena memiliki hak pilih, kedua kurangnya integritas ASN untuk bersikap netral, yang ketiga ketidaknetralan ASN ini dianggap lumrah untuk dilakukan, dan keempat kurangnya lemahnya Aturan/Regulasi tentang Netralitas ASN, dan yang terakhir pemberian Sanksi yang lemah.
Beberapa bentuk-bentuk dari pelanggaran terhadap kode etik adalah yang pertama memasang spanduk atau baliho terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, ke-dua sosialisasi atau kampanye terkait dengan bakal calon peserta pemilu, ke-tiga menghadiri deklarasi ataupun kampanye pasangan bakal calon dan memberikan dukungan secara aktif, ke-empat mengunggah postingan foto bersama pasangan calon pada media sosial yang dapat diakses oleh publik.
Adapun Sanksi dari pelanggaran netralitas adalah pelanggaran terhadap kode etik diberikan sanksi moral dalam bentuk pernyataan : surat pernyataan terbuka dan surat pernyataan tertutup, pelanggaran terhadap larangan pegawai ASN diberikan sanksi berupa hukuman disiplin sedang dan berat.
Dan Sanksi Pelanggaran pidana Pemilihan UU nomor 10 tahun 2016 adalah yang pertama Pasal 177, Pasal 178, Pasal 178A**), Pasal 182A, Pasal 182B, Pasal 187A, Pasal 188, Pasal 198A, dan terakhir Pasal 178B**)
Turut hadir dalam kegiatan itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Safrudin, Asisten I, Syahrial, Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Solok. syam
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.