Sawahlunto, majalahintrust.com – Kejaksaan Negeri Sawahlunto melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 10 kasus perkara tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) untuk dimusnahkan pada hari Kamis (21/11), sesuai dengan putusan pengadilan.
Kepala Kejari Sawahlunto Andarias D’Orney melalui Kasi Intel Kejari Sawahlunto Rendra Taqwa Agusto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 6 perkara narkotika, 1 dari perkara penganiayaan, 3 dari TPUL ITE (kasus judi online, dan tambang ilegal). Selain narkoba, juga dimusnahkan barang-barang bukti lainnya yang telah inkracht di tahun 2024.
“Untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara di blender dengan campuran air, dan barang bukti lainnya dengan cara dibakar,” ucap Kasi Intel Rendra.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 50,0718 gram sabu, 2,2 gram ganja dan barang bukti lainnya berupa 1 unit hp, 2 buah karpet karet, 1 buah rekor dan selang, beberapa helai kain/pakaian, serta perangkat-perangkat alat hisap narkotika.
Kegiatan pemusnahan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti yang turut hadiri dan diawasi oleh Dinas Kesehatan Kota Sawahlunto, BNN Kota Sawahlunto dan Polres Sawahlunto. tri
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.