Sijunjung, majalahintrust.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) mengadakan Sosialisasi program kerja kontruksi BPJS Ketenagakerjaan kepada penyedia jasa yang dilaksanakan di Balairung Lansek Manih, Kantor bupati setempat pada Senin 25 November 2024.
Sosialisasi yang diikuti oleh 150 orang peserta terdiri dari kepala perangkat daerah, Pejabat pembuat komitmen, serta penyedia jasa kontruksi ini dibuka oleh Bupati Sijunjung diwakili Asisten II Setdakab Sijunjung, Muhadiris, ST, ME.
Dalam sambutannya, Asisten II Muhadiris mengatakan, sesuai dengan amanah peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakan kerja dan jaminan kematian, dalam pasal 53 menyebutkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggaraan negara pada skala usaha besar, menengah, kecil, dan mikro yang bergerak di bidang usaha jasa kontruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM sesuai penahapan kepesertaan.
Dengan mendaftarkan proyek pada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut akan diberikan perlindungan terhadap seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek sampai masa pemeliharaan proyek berakhir yang tentunya banyak kemungkinan terjadinya resiko kecelakaan kerja dan kematian.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung saat ini sudah mendukung untuk seluruh penyedia yang bekerja pada sektor jasa kontruksi dengan membuat bersama DPRD peraturan daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketenaga kerjaan.
“Semoga dengan adanya peraturan daerah ini, dapat meningkatkan perlindungan bagi para pekerja di Kabupaten Sijunjung,” harap Muhadiris.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kantor Bupati Sijunjung, Defri Antoni, SE,MM mengatakan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini agar penyedia jasa mengetahui informasi manfaat program jasa kontruksi BPJS Ketenagakerjaan kepada penyedia jasa, dan penyedia jasa mendaftarkan pekerjaan kontruksi di awal masa pelaksanaan pekerjaan, serta penyedia jasa melakukan update pelaporan data penyedia seperti data jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan, dan daftar harga satuan upah pekerja.
“Narasumber pada sosialisasi ini adalah dari kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok dan Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung,”ujar Defri Antoni. Darwen
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.