Padang, majalahintrust.com – Satgas Penertiban Kawaaan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung lakukan penertiban kawasan hutan di dua tempat pada Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (15/03/2025).
Satgas PKH melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.622 hektare milik PT AMP Plaintation yang berada di Kabupaten Agam dan Kab Pasaman Barat, serta 330 Hektare lahan PT. Primatama Muliajaya Kabupaten Pasaman Barat.
Kasi Penkum Kejati Sumbar M Rosyid mengatakan, penertiban Kawasan Hutan yang dilakukan Satgas PKH dengan cara pemasangan plang penguasaan kembali hutan. Langkah nyata yang telah diambil Satgas PKH dalam memberantas perkebunan sawit ilegal patut mendapat apresiasi.
Kata Rosyid lagi, pemasangan plang yang dilakukan satgas PKH yang juga didukung jajaran Pidsus Kejati Sumbar, Kejari Agam dan Pasbar ini merupakan bagian dari pemulihan aset negara dan penegakan hukum atas penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan.
“Berkat koordinasi dengan jajaran TNI, situasi saat pemasangan plang berjalan lancar dan aman tanpa terkendala, karena berada didalam lokasi perkebunan perusahaan,” ungkapnya.
Ia juga menerangkan bahwa pemerintah telah membentuk Satgas PKH melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025, telah menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah sebagai Ketua Pelaksana.(ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.