Padang, majalahintrust.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Perusahaan Umum (PERUM) Bulog Wilayah Sumbar
MoU Kejati Sumbar daan Bulog menyangkut penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat di Aula Lt.5 Kejati Sumbar, Senin ( 17/03/2025).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Kanwil Bulog Wilayah Sumbar R. Darma Wijaya dan Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Futin Helena Laoli, S.H., M.H., Koordinator, Para Kasi, dan JPN Bidang Datun Kejati Sumbar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid mengatakan dalam hal Bulog Sumbar terlibat dalam sengketa hukum perdata dan tata usaha negara, baik di luar pengadilan maupun di pengadilan, Bulog Sumbar dapat memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Sumbar untuk bertindak mewakili dan menyelesaikan sengketa tersebut.
” Surat Kuasa Khusus ini akan memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk mengambil tindakan yang diperlukan, baik melalui upaya penyelesaian di luar pengadilan (non-litigasi) maupun melalui proses pengadilan (litigasi).” kata M Rasyid.
Rasyid menyebut dengan adanya MoU ini, diharapkan kerjasama antara Kejati Sumbar dan Bulog Sumbar dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih terjamin dari sisi hukum terutama di bidang perdata dan tata usaha negara.
” Serta melalui pendampingan hukum yang intensif, Bulog Sumbar dapat mengurangi potensi risiko hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat.” pungkasnya.(rel)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.