Padang, majalahintrust.com — Calo Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BUMN ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padang. Seorang wanita UA (51) tahun yang berperan sebagai calo KUR ditahan karena merugikan negara lebih dari Rp 1,9 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aliansyah didampingi Kasi Pidsus Yuliandri dan Kasi Intel Erianto mengatakan, modus operasinya adalah dengan meminjam data masyarakat untuk pencairan kredit. Kemudian nasabah yang memberikan data diberikan uang sebesar Rp 1 juta.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya peran pegawai bank dalam membantu tersangka UA (51), seorang wanita yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sedang kita selidiki dan kembangkan ya,” kata Aliansyah kepada wartawan di kantor Kejari Padang, Kamis (10/4/2025).
Lebih lanjut diterangkan, tersangka UA telah mengelabui sebanyak 51 nasabah salah satu bank di Padang dengan modus membantu proses pencairan dana KUR. Ia melakukan nya dari tahun 2022-2023.
Namun setelah dana cair, uang tersebut tidak diserahkan kepada nasabah. UA justru terlebih dahulu menguasai dokumen penting milik korban, seperti buku tabungan dan ATM.
Ia menyampaikan kepada para nasabah bahwa dana belum diterima, hingga pada akhirnya kredit tersebut macet pada Juli 2024.(rs)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.