DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna, Bahas Ranperda BMN, Susunan Perangkat Daerah, Serta Penyelenggaraan Pangan
PADANG, majalahintrust.com – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, di ruang sidang utama DPRD, Senin (14/4/2025).
Ketiga ranperda yang diajukan meliputi:
– Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
– Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang,
– Ranperda tentang Penyelenggaraan Pangan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Padang Muharlion, didampingi para wakil ketua: Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jufri, serta Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar. Hadir pula Wali Kota Padang Fadly Amran, Sekretaris Daerah Kota Padang Andree H Algamar, para kepala OPD, camat, direktur utama BUMD, jajaran Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.
Dalam paparannya, Fadly Amran menegaskan bahwa ketiga ranperda ini diarahkan untuk mendorong efektivitas birokrasi, peningkatan pelayanan publik, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ranperda ini juga merupakan upaya untuk memperkuat aspek ketahanan dan keamanan pangan di Kota Padang,” ujar Fadly.
Fadly menjelaskan, revisi Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah didasarkan pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, untuk memperbaiki sistem pengelolaan aset agar lebih efisien.
Sementara itu, perubahan struktur perangkat daerah menyesuaikan dengan surat edaran Mendagri Nomor 100/2023 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang dapat berdiri sendiri, atau digabung menjadi Bapperida—mengintegrasikan fungsi perencanaan pembangunan dengan penelitian dan pengembangan.
“Perubahan nomenklatur ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan inovasi dalam perencanaan pembangunan daerah,” tambahnya.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan kegiatan ini diagendakan untuk memenuhi maksud surat Walikota Padang Nomor 100.3.88/Huk-Pdg/2025 tanggal 12 April 2025 . Kemudian berdasarkan agenda jadwal hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang Masa Sidang II Tahun 2025 Tanggal 17 Februari 2025, didapat jadwal Rapat Paripurna digelar hari ini.
Ia menyambut baik penyampaian ketiga ranperda tersebut. Ia memastikan akan segera menindaklanjuti pembahasannya dalam rapat dewan.
“Insya Allah, ketiga ranperda ini akan kami bahas secara intensif agar bisa segera ditetapkan menjadi perda,” pungkasnya.(ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.