Arosuka, majalahintrust.com – Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menyerahkan piagam penghargaan kepada beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok yang meraih nilai tinggi di Ruang Rapat Solok Nan Indah, Arosuka, Selasa (15/04/25).
Adapun OPD yang meraih piagam penghargaan di antaranya :
1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Nilai : 98,68
2. Dinas Sosial dengan Nilai : 98,68
3. Puskesmas Tanjung Bingkuang dengan nilai : 97,97
4. Puskesmas Singkarak dengan nilai : 97,79
5. Dinas Pendidikan dengan nilai : 97,56
6. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan Nilai : 95,67
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahyudi mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja unit pelayanan publik dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh ombudsman RI di Kabupaten Solok
“Kami dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat merasa bangga dan mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Solok dalam hal meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Solok telah menunjukkan komitmen yang nyata dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kami menyadari bahwa pelayanan publik adalah wajah dari kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat. Ketika masyarakat merasa dilayani dengan baik, mereka akan memiliki kepercayaan terhadap pemerintah. Sebaliknya, pelayanan yang buruk akan menimbulkan ketidakpercayaan bahkan ketidakadilan.
Ombudsman hadir bukan untuk menghakimi, tetapi untuk mengawal dan mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik.
Maka hari ini, piagam yang kami serahkan bukan sekadar penghargaan, tetapi juga menjadi pengingat sekaligus motivasi untuk terus melakukan inovasi dan pembenahan berkelanjutan.
“Kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Solok, kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya. Dan kami berharap capaian ini tidak menjadi titik akhir, tapi justru menjadi langkah awal untuk terus melaju lebih cepat, lebih tepat, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelas Adel.
Sekretaris Daerah, Medison mengatakan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Solok sangat mendukung pelayanan publik di Kabupaten Solok untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Jon Firman Pandu – Candra, Kabupaten Solok akan melahirkan inovasi untuk pelayanan publik. Inovasi yang akan segera kita launching adalah Lapor Bupati Solok, dimana semua pengaduan masyarakat akan ditampung di aplikasi ini dan akan di tindaklanjuti secara langsung oleh Pemerintah Kabupaten Solok.
Pada tahun 2023 Kabupaten Solok mendapat nilai pelayanan publik 97,73 Zona Hijau Kategori A dengan nilai tertinggi di Sumatera Barat dan menempati peringkat ke 21 nasional.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, atas kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Solok,” ujar Sekda.
Penghargaan ini bukan sekadar simbol atau seremoni, tetapi merupakan cermin dari kesungguhan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Solok dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Ini adalah hasil dari kerja bersama, kerja kolektif, dan komitmen kuat seluruh perangkat daerah.
Sebagaimana kita ketahui, tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di era saat ini semakin kompleks. Di satu sisi, kita dituntut untuk berinovasi, menghadirkan layanan yang cepat dan mudah, namun di sisi lain kita harus tetap patuh pada aturan, menjaga integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
Penghargaan ini akan kami jadikan sebagai penyemangat dan pengingat bahwa tugas melayani adalah amanah, yang harus dijalankan dengan hati, etika, dan tanggung jawab.
Kami akan terus mendorong seluruh OPD untuk tidak hanya bertahan pada capaian ini. Tapi meningkatkan standar pelayanan, melakukan inovasi, serta bertransformasi sesuai tuntutan zaman dan harapan masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. syam
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.