Padang – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan No. 660/186/TL/DLH-2020 tentang Rencana Pembangunan Jalan Abai Sangir – Sei Dareh Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan dan Kecamatan Pulau Punjung Dhamasraya, oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Barat, terhitung tanggal 12 Februari 2020.
” Hal ini berkenaan dengan rencana pembangun jalan Abai Sangir – Sei Dareh Kecamatan Sangir Batanghari Kabupaten Solok Selatan dan Kecamatan Pulau Punjung Dhamasraya sepanjang 58,7 km oleh Dinas PUPR”, ungkap Kadis LH Sumbar Ir. Siti Aisyah, MSi dilansir dari website dinas tersebut.
Siti Aisyah juga sampaikan, pengajuan surat izin lingkung ini berdasarkan surat Dinas PUPR Sumbar no. 620/229-PUPR/2020 tanggal 31 Januari 2020.
” Juga surat dari Dinas Penanaman Modal (DPM) Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sumbar no. 570/170-Periz/DPM&PTSP/II/2020 tanggal 10 Pebruari 2020. Telah meneruskan permohonan izin lingkungan dan penilaian amdal dan RKL-RPL kepada DLH Sumbar untuk diproses lebih lanjut”, kata Siti.
Siti juga katakan, terhadap dokumen amdal dan RKL-RPL telah dilakukan uji administrasi dengan berpedoman kepada permen LH No. 08 Tahun 2013 tentang tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta pernerbitan izin lingkungan dan dinyatakan telah lengkap secara administrasi pada tanggal 12 Februari 2020.
” Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat dapat mengakses dokumen amdal dan RKL-RPL dan dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan atas permohonan izin lingkungan rencana kegiatan terkait dengan dampak hidup yang mungkin ditimbulkan dari rencana kegiatan dimaksud”, ujarnya.(*)