Hendak Bertolak Ke Negeri Jiran Bertepatan Jadwal Sidang, Kejari Padang Cekal Terdakwa Perselingkuhan di BIM
Padang, majalahintrust.com – Kejaksaan Negeri Padang mengamankan seorang terdakwa kasus dugaan perselingkuhan yang mencoba kabur ke Malaysia pada hari sidangnya, Senin, 26 Mei. Terdakwa merupakan Mantan Direksi pada Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) di kota Padang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera mengatakan, pengamanan dilakukan setelah pihak Imigrasi Bandara Internasional Minangkabau (BIM) melaporkan adanya upaya keberangkatan ke luar negeri oleh terdakwa yang telah dicekal.
“Sidangnya dijadwalkan hari ini. Kami sudah mengajukan pencekalan dan saat yang bersangkutan terdeteksi akan terbang ke Kuala Lumpur, Imigrasi langsung menghubungi kami,” kata Budi saat dikonfirmasi.
Setelah menerima informasi tersebut, tim Kejari Padang segera bergerak ke BIM dan mengamankan terdakwa.
Sementara itu, sidang atas perkara ini semula digelar pada Senin pagi dengan terdakwa perempuan telah hadir lebih dahulu. Namun, akibat peristiwa ini, sidang ditunda dan dijadwalkan ulang pada Selasa, 27 Mei.
Terkait upaya kabur tersebut, Budi menyatakan proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim.
“Perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, kita tunggu saja bagaimana pertimbangan dan putusan hakim,” pungkasnya.(*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.