Padang, majalahintrust.com – Sebagai Wajib Pajak, masyarakat kini tidak perlu repot-repot mengantri di Kantor Samsat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Dengan kemajuan teknologi, membayar pajak kendaraan bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Kepala Bapenda Sumatera Barat Syefdinon menegaskan, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL.
“Masyarakat tidak perlu khawatir untuk membayar pajak kendaraan sekarang bisa melalui aplikasi SIGNAL, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Samsat dimanapun berada melalui HP sudah bisa membayar pajaknya, serta bisa di antarkan langsung kerumah,” ujar Syefdinon.
Aplikasi ini bisa di-download melalui AppStore untuk pengguna Apple dan Google Play untuk pengguna Android.
Berikut cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL dengan cara unduh aplikasi Signal melalui App Store atau Play Store lalu Registrasi agar memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat email dan nomor telepon.
Kemudian, membuat kata sandi dan melakukan verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah lalu memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Setelah itu, tambah data kendaraan di menu tambah data kendaraan bermotor dan pilih jenis kendaraan lalu masukkan NIK serta unggah data KTP pemilik kendaraan.
Terpenting, masukkan lima digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB) dan pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan sehingga muncul informasi Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) beserta jumlah yang harus dibayarkan.
Lalu, Geser tombol ‘Kirim Dokumen’ Total biaya akan ditampilkan di layar ponsel dan Klik ‘Lanjut’ muncul notifikasi untuk melanjutkan ke proses pembayaran dan terkahir Klik notifikasi untuk melanjutkan proses pembayaran dengan Generate kode bayar dan pilih kanal pembayaran yang di inginkan hingga proses pembayaran selesai.
Syefdinon menambahkan, Pemprov Sumbar juga menyediakan layanan pengecekan pajak secara online.
“Pemilik kendaraan bisa mengakses informasi melalui pengecekan pajak kendaraan bermotor lewat website berikut : https://bapenda.sumbarprov.go.id/,” pungkasnya. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.