Tanah Datar, majalahintrust.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mendukung program pemerintah provinsi Sumbar tersebut Dalam rangka optimalisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat, dimulai 25 Juni hingga 30 Agustus 2025,
Pemerintah Tanah Datar bersama UPT Samsat Tanah Datar akan melakukan jemput bola dengan sistem bayar di lokasi.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra SE. MM didampingi Wakil Bupati Ahmad Fadly S.Psi saat pertemuan dengan kepala UPT Samsat Tanah Datar Febri. Turut hadir Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi dan OPD terkait dan Kepala Cabang Bank Nagari di rumah dinas Bupati Indojolito Batusangkar, Kamis (26/6/2025).
“Kita bersama UPT Samsat Tanah Datar akan melakukan jemput bola dengan sistem bayar di lokasi. Terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903- 343- 2025 yang dijadwalkan dimulai 25 Juni dan berakhir pada 31 Agustus 2025 mendatang, kami Pemerintah Daerah sangat mendukung program ini,” ujar Bupati.
Bupati menghimbau wajib pajak khususnya masyarakat Tanah Datar untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terkena denda.
“Silakan datang ke layanan Samsat terdekat dan outliet pelayanan yang ditetapkan oleh UPT Samsat Tanah Datar,” tambahnya.
Bupati Eka Putra menambahkan, khusus pada hari Minggu (29/6/2025) mendatang UPT Samsat Tanah Datar akan membuka gerai Samsat menggunakan mobil keliling di depan lapangan Cindua Mato Batusangkar.
“Minggu besok Samsat Tanah Datar akan buka Gerai Samsat untuk memudahkan wajib pajak di depan lapangan Cindua Mato Batusangkar, langsung bayar di tempat kepada petugas dari Bank Nagari.”
Meski bersifat pembebasan total, Pemkab juga menyiapkan sistem reward and punishment ke depan untuk Wajib pajak yang taat akan mendapat berbagai kemudahan.
“Yang taat pajak akan diberi reward, pelanggar akan dikenai sanksi lebih tegas. Dan ini hanya berlaku dalam satu periode dan tidak akan diulang dalam waktu dekat. Untuk itu manfaatkanlah program ini sebaik mungkin,” tegas Bupati.
Kepada UPT Samsat Tanah Datar Febri mengungkapkan, pemutihan pajak kali ini jauh berbeda dengan sebelumnya. Karena pemutihan ini, meski mati sudah lama, cukup membayar pajak satu tahun atau satu kali.
“Wajib pajak harus melihat kepada posisi seperti ini. Karena memang selama ini, di Sumatera Barat belum pernah melakukan kebijakan seperti ini. Dan ini berbeda dari pemutihan yang ada sebelumnya,” ungkap Febri.
Febri mengatakan, selain keringanan tunggakan pajak dan denda, pada pemutihan ini, wajib pajak juga bebas pajak progresif, biaya balik nama dan dibebaskan pembayaran tunggakan jasa raharja yang berlalu, kecuali tahun berjalan.
“Berdasarkan arahan dari Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung dari tanggal 25 Juni-31 Agustus 2025. Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin, karena belum tentu akan ada pemutihan lagi. Dan keuntungannya sangat banyak. Ada penghapusan denda, ada penghapusan pajak tertunggak. Jadi jangan dilewatkan. Segera bayar pajak kendaraan sekarang, apalagi yang sudah menunggak lama,” tambah Febri.
Febri juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Pemerintah Tanah Datar dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.