Take a fresh look at your lifestyle.

Tanah Ferryanto Gani Seluas 7,9 Hektar Jadi Bancakan “Mafia” Tanah Kota Padang

0 324

PADANG, majalahintrust.com – Tanah Ferryanto Gani menjadi bancakan oleh “mafia” tanah untuk meraup keuntungan. Tanah yang Ia beli puluhan tahun lalu dari Cuaca Oesmanto dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 516 seluas lebih kurang 7,9 hektar di kawasan Sungai Sapiah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang , dijadikan pundi-pundi Rupiah oleh oknum tak bertanggung jawab.

Sehingga demi mempertahankan hak atas tanah itu, Ferryanto Gani mendaftarkan gugatan mengenai pelanggaran administratif penerbitan sertifikat tanah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Dari agenda Sidang Pemeriksaan Setempat (Sidang Lapangan) yang digelar pada Jumat (12/9/2025) dilokasi tanah, dipimpin salah seorang hakim Tassha Nica Riana Sihotang dan dihadiri oleh para pihak.Pemeriksaan setempat turut dihadiri oleh pemilik lahan berbatasan, aparat kelurahan, Ketua Pemuda, Bhabinkamtibmas, serta warga sekitar.

Ferryanto Gani menerangkan, awalnya Ia membeli tanah Cuaca Oesmanto tahun 1982 dengan bukti akta jual beli notaris. Sertifikat tersebut ditebusnya dari bank tempat digadaikan.

Cuaca Oesmanto sebelumnya membeli tanah dari Mamak Kepala Waris (MKW) Almarhum Munir Alias Polongan Rajo Intan cs. Namun saat Ferryanto Gani membeli tanah, sertifikat tersebut belum dibalik namakan. Sehingga di SHM itu masih nama Munir tersebut.

Namun pada tahun 1995 terungkap bahwa Munir Polongan yang telah menjual tanah tersebut kepada Cuaca Oesmanto justru melaporkan sertifikat tersebut hilang. Laporan kehilangan itu kemudian menjadi dasar BPN Kota Padang menerbitkan sertifikat baru bernomor 597 yang kemudian dipecah dan digabungkan kembali menjadi 62 sertifikat.

Parahnya, sertifikat-sertifikat baru yang terbit diatas tanah yang telah dibeli Ferryanto Gani dari Cuaca Oesmanto itu, ternyata  diketahui saling tumpang tindih (overlapping) dan bahkan sudah beralih nama ke pihak lain.

“Ini sudah jelas-jelas praktik “mafia” tanah. Sertifikat saya diakui hilang. Lalu BPN menerbitkan sertifikat baru untuk pihak lain, padahal pengadilan sudah memutuskan tanah ini sah milik saya,” ungkapnya

Dalam proses hukum, Ferryanto Gani telah memenangkan gugatan terkait hak kepemilikan objek tanah dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), termasuk putusan yang memerintahkan BPN melakukan balik nama sertifikat atas namanya. Namun hingga kini perintah itu tak pernah dijalankan.

Diketahui Pengadilan Negeri Padang telah mengadili objek tanah milik Ferryanto Gani dengan hasil perkara :

1. Putusan Pengadilan Nomor 88/Pdt.G/2020/PN.Pdg, pada tanggal 3 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) dimana dalam rujukan amar putusannya poin 3 s/d 6 mendalilkan sebagai berikut;
a. Angka 3 (tiga) menyebutkan :“Menghukum Badan Pertanahan Nasional Kota Padang (TERGUGAT III) untuk menerbitkan kembali SHM No. 516 dan memberlakukan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 516 dalam keadaan semula dan memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kota Padang (TERGUGAT III) untuk melakukan balik nama SHM No. 516 kepada atas nama Ferryanto Gani”;
b. Angka 4 (empat) menyebutkan: “Menghukum dan memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kota Padang (TERGUGAT III) untuk melakukan balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No. 516 atas nama Ferryanto Gani apabila telah berkekuatan hukum tetap”;
c. Angka 5 (lima) menyebutkan: “Menghukum Badan Pertanahan Nasional Kota Padang (TERGUGAT III) untuk menerbitkan dan/atau memberlakukan SHM. 516 dan tidak berkekuatan hukum tetap terhadap Pecahan SHM. 516 yang berlokasi di kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang”;
d. Angka 6 (enam) menyebutkan: “Menghukum Badan Pertanahan Nasional Kota Padang (TERGUGAT III) untuk menghentikan dan tidak melakukan perbuatan hukum atas objek pemecahan terhadap SHM No. 516 beserta segala turutannya dan pemecahan sampai ada kepastian hukum dan/atau putusan atapun perdamaian dalam perkara ini.”

2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang Nomor 20/Eks.Pdt/2021/PN Pdg pada tanggal 9 Juli 2021 untuk eksekusi Putusan Pengadilan Nomor 88/Pdt.G/2020/PN.Pdg, yang dengannya terlaksana sebanyak 3 (Tiga) kali eksekusi yaitu:
<span;>a. Berita Acara Eksekusi Pertama tanggal 26 Juli 2021
b. Berita Acara Eksekusi Kedua tanggal 30 November 2021
c. Berita Acara Eksekusi Ketiga tanggal 14 November 2022.

Lebih jauh Ferryanto Gani menjelaskan, BPN Kota Padang yang saat itu dikepalai oleh Antoni S.H dalam surat pemberitahuannya mengatakan bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Padang bisa membatalkan terhadap SHM 597, kemudian terhadap SHM 516 dapat dilaksanakan.

Selain itu secara lisan disaksikan Notaris Akbar, Antoni juga menjanjikan apabila Ferryanto Gani sudah membayar BPHTB sebanyak dua kali dengan total Rp 1.654.320.000, maka sertifikat SHM 516 dapat diterbitkan selama dua hari. Namun kenyataannya, sertifikat dimaksud tak kunjung diterbitkan hingga saat ini.

Kemudian melalui kuasa hukum, Ferryanto Gani kembali mengajukan permohonan untuk pelaksanaan amar putusan 88/Pdt.G/2020/PN.Pdg. Namun, dalam balasannya BPN Kota Padang yang saat itu dikepalai oleh Ir. Alim Bastian, M.M. menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

Untuk itu Ferryanto Gani memohonkan agar majelis hakim agar memerintahkan BPN menerbitkan sertifikat tunggal atas nama dirinya.

Korban Mafia Tanah Bersuara

Salah seorang sumber korban mafia tanah yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan kronologi pembelian tanah milik Ferryanto Gani. Awal mula mendapat informasi ada tanah dijual murah di kawasan Sungai Sapih dari keluarganya yang juga Pegawai BPN.

Karena Ia percaya bahwa Pegawai BPN amanah dan jujur dalam mengurus pertanahan, sehingga Ia jadi membeli tanah tersebut dari Oknum Pejabat BPN tahun 1995.

Mirisnya, Ia membeli tanah itu dengan cara mencicil dari pinjaman bank. Karena ia menginginkan tanah itu sebagai investasi hari tua.

“Saya ini pegawai rendah, membeli tanah untuk investasi hari tua. Saya pun tak menyangka bahwa tanah itu ternyata bermasalah, sehingga pupus sudah harapan untuk investasi hari tua,” ucapnya sambil menangis tersedu-sedu.(ridho)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.