Take a fresh look at your lifestyle.

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS  dan Operasional Sekolah di Pessel, Di Tahan Jaksa 

0 70

 

PESSEL majalahintrust – Kejaksaan Negeri Cabang Balai Selasa, Kecamatan Ranah Pesisir Selatan,Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (7/11/2025) resmi melakukan penahanan tiga orang tersangka. Dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana operasional dan pemeliharaan di MTsN 10 Pesisir Selatan.

Kepala Cabjari Pesisir Selatan, Rova Yofirsta, SH, MH, kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp1.215.291.730 ini terungkap berawal dari aksi protes damai yang dilakukan ratusan siswa MTsN 10 Pesisir Selatan pada 2024. Aksi tersebut memprotes dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana BOS, dana operasional, dan dana pemeliharaan sekolah.

” Untuk  itu kita langsung pengumpulan data dan keterangan (puldata dan pulbaket). Hasil penyelidikan mengungkap indikasi praktik penggelembungan anggaran (mark up) dan kegiatan fiktif dalam penggunaan anggaran selama enam tahun, dari 2018 hingga 2024,” tegas Rova Yofirsta, SH, MH.

Temuan ini kemudian dikuatkan melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat yang memastikan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih.

Tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Burhanudin (60), mantan Kepala Sekolah MTsN 10 Pesisir Selatan periode Juni 2017-Juni 2024; Dedi Erita (60), pihak rekanan atau penyedia barang/jasa; dan Syafril (56), Bendahara MTsN 10 Pesisir Selatan periode Juli 2016-2024,” terang nya.

“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,”  tambah Rova Yofirsta dalam pernyataan resminya, Selasa. Ketiganya terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.

Rova Yofirsta menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Painan sejak .(r)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.