Take a fresh look at your lifestyle.

Pemprov Sumbar Perkuat Kapasitas Pengelola Usaha Perhutanan Sosial Melalui Bimtek

0 44

Padang, majalahintrust.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus memperkuat peran perhutanan sosial sebagai instrumen strategis dalam penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Usaha Perhutanan Sosial (RUPS).

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyampaikan kegiatan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kapasitas kelompok pengelolaan usaha perhutanan sosial agar lebih terarah, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan pasar.

“Melalui kegiatan ini diharapkan kapasitas kelompok pengelolaan usaha perhutanan sosial di Sumatera Barat semakin meningkat, sekaligus mampu mengembangkan bidang usaha yang benar-benar dibutuhkan pasar,” ujar Mahyeldi saat membuka Bimtek Penyusunan RUPS di The ZHM Premiere Hotel Padang, Kamis (22/1/2026).

Gubernur menegaskan, perhutanan sosial di Sumbar tidak lagi dipandang semata sebagai program pengelolaan hutan, melainkan telah menjadi bagian penting dari strategi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

“Perhutanan sosial merupakan solusi strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan hutan, agar tetap lestari sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Melalui kebijakan perhutanan sosial, lanjut Mahyeldi, masyarakat diberikan ruang dan kepercayaan untuk mengelola kawasan hutan secara mandiri, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Gubernur juga mengungkapkan, hingga saat ini luasan perhutanan sosial di Sumbar telah mencapai 340 ribu hektare. Capaian tersebut tidak hanya berkontribusi terhadap upaya pelestarian hutan, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bahkan, sejak tahun 2025, rata-rata pendapatan petani hutan di Sumbar tercatat mencapai Rp3,1 juta per bulan.

Menurut Mahyeldi, keberhasilan perhutanan sosial sangat ditentukan oleh kualitas pengelolaan di tingkat Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Oleh karena itu, penyusunan RUPS menjadi tahapan penting dalam memperkuat perencanaan usaha, tata kelola kelembagaan, serta meningkatkan daya saing produk hasil hutan.

“Kami mendorong pengelola KPS dan KUPS untuk terus berinovasi, meningkatkan produktivitas, dan memperluas akses pasar. Dengan pengelolaan yang baik dan berorientasi usaha, perhutanan sosial dapat membuka lapangan kerja baru serta memberikan nilai tambah ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” tegasnya.

Bimbingan Teknis Penyusunan RUPS ini diselenggarakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar selama dua hari ini, bertujuan memperkuat kelembagaan dan usaha KPS/KUPS, mendorong peningkatan level KUPS dari Silver ke Gold maupun dari Gold ke Platinum, serta mendukung pencapaian Rencana Operasional FOLU Net Sink 2030.

Sebanyak 90 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri dari 60 pengelola KPS/KUPS level Silver dan Gold yang berasal dari 30 kelompok dengan beragam komoditas, seperti ekowisata, agroforestri kopi dan durian, madu, pengolahan pangan lokal, gaharu, serta rotan. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh 30 pendamping KPS/KUPS yang berasal dari penyuluh kehutanan ASN serta NGO/CSO.

Gubernur berharap, melalui kegiatan ini dapat dihasilkan dokumen RUPS yang matang dan siap disahkan, penguatan kelembagaan kelompok, peningkatan kualitas dan daya saing produk, serta terwujudnya pengelolaan hutan yang semakin lestari dan berkelanjutan di Provinsi Sumatera Barat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan atau yang mewakili, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Kepala UPTD PLUT Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat, serta seluruh peserta Bimbingan Teknis Penyusunan RUPS. ns-adpsb-rmz-bud

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.