JAKARTA – Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.
“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh. Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.
“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.
Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi
pemulangan WNI maupun WNA. Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.(*)