Take a fresh look at your lifestyle.

Babak Baru Penanganan Perkara Kasus Pencurian Eskavator, REPRO Sumbar Nilai Penambahan Tersangka Baru Dilakukan Serampangan dan Menambah Catatan Kelam Penyidikan

0 84

 

Padang, majalahintrust.com – Kasus pencurian 1 unit excavator yang dituduhkan kepada terdakwa Roni Kurniawan memasuki babak baru, setelah Ia dituntut pada tanggal 29 Januari 2026 oleh Penuntut Umum dengan pidana penjara 6 Bulan. Penyidik Polres Padang Pariaman menetapkan Rio Siswanto (makelar) dan Ifraldo (penyewa alat) sesuai Surat Ketetapan Nomor. S.Tap.Tsk/5/II/RES.1.8./2026/Reskrim tanggal 3 Februari 2026.

Seperti diketahui, Roni Kurniawan didakwa telah mencuri alat berat yang sebelumnya disewa oleh Ifraldo (Ayah Tiri Roni Kurniawan) untuk menambang batu di Bindalang Kec. 2X11 Kayu Tanam, sesuai perkara dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/81/V/2025/SPKT/ Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 15 Mei 2025.

Menanggapi kasus ini Ketua DPW REPRO SUMBAR Roni Bose menyayangkan proses penegakan hukum yang dilakukan Penyidik Polres Padang Pariaman dan Kejari Pariaman dilakukan secara serampangan.

Kata Roni, penetapan tersangka dilakukan setelah perkara pokok masuk agenda penuntutan. Penyidik menunggu Momen tepat dapat menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Bukankah pelimpahan berkas kepada penuntut umum telah melewati gelar perkara yang menjadi dasar melimpahkan perkara.

“Kami menyayangkan penyidik dengan segala kewenangannya begitu mudah mempermainkan hukum. Ini menjadi catatan kelam atas kinerja penyidik institusi penegak hukum di Sumbar,” ucap Roni.

Dari berkas perkara yang diterima, Roni menganalisa bahwa perkara ini terjadi akibat penjualan alat berat akibat hutang yang tak dibayarkan. Berdasarkan fakta yang terungkap di Persidangan bahwa penjualan alat berat tersebut terjadi pada tanggal 14 Mei 2025 kemudian dilaporkan pada tanggal 15 Mei 2025. Logikanya, si Pelapor yang mengaku sebagai pemilik alat berat tentu menyadari bahwa alat berat tersebut dalam status disewa dan telah menerima uang sewa dan uang mobilisasi.

Kemudian Invoice alat berat yang disewakan tersebut, telah dijaminkan hutang kepada Ibu Terdakwa. Uang pinjaman tersebut dipergunakan untuk memperbaiki alat berat yang disewa oleh ayah tiri terdakwa Roni Kurniawan sesuai dengan Invoice yang dijaminkan. Lantas dengan dasar apa penerapan Pasal 362 KUHP dalam persitiwa tersebut.

Pasal 362 KUHP mengatur perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Sedangkan barang itu (Alat Berat) sudah ada dalam pengusaan terdakwa atas hubungan sewa dan sebagai konsekuensi Invoice sebagai jaminan hutang. Hutangnya pun untuk memperbaiki alat berat yang sesuai didalam Invoice.

Persoalannya adalah apakah penerapan hukum dalam delik penyertaan pada peristiwa tersebut menggunakan KUHP NASIONAL sedangkan locus dan tempus 14 Mei 2025 dan terdakwa dituntut dengan Pasal tunggal yaitu 362 KUHP Lama. Jauh lebih penting adalah apabila ada penetapan tersangka baru dalam penyertaan, bagaimana dengan pelaku penadahnya. Sebab jelas pembeli alat berat membeli jauh dari harga pasaran dan adanya tindakan menghilangkan barang bukti berupa membakar surat pelepasan hak.(*)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.