Take a fresh look at your lifestyle.

Terbit SPDP Baru Pasca Penuntutan Adalah Praktik Penegakan Hukum yang Bobrok

0 50

Padang, majalahintrust.com – Peroleh SPDP dari salah satu Klien, advokat Alam Suryo Laksono bergegas ajukan protes ke Kapolda Sumbar, Irwasda Polda Sumbar, Kabid Propam Polda Sumbar dan ditembuskan ke Kapolri dan Tim Reformasi Polri serta Kompolnas.

Dalam suratnya Alam Suryo Laksono, menjelaskan Penerbitan SPDP Nomor: B/SPDP/16/II/RES.1.8./2026/Reskrim tanggal 3 Februari 2026 terhadap perkara pokok yang telah masuk pada tahap pembelaan. Hal ini secara nyata melanggar asas due process of law dan equality of arms.

Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/V/2025/SPKT/Polres Padang Pariaman/ Polda Sumbar tanggal 15 Mei 2025 dari awal memang sudah tidak beres. Sebab perkara tersebut berawal dari laporan penggelapan kemudian berubah menjadi pencurian 1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 Built Up No Seri J21127 Warna Kuning.

Perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman pada akhir Agustus 2025 dan saat ini masuk agenda pembelaan terhadap Terdakwa tunggal atas dakwaan tunggal Pasal 362 KUHP dengan tuntutan 6 Bulan Penjara dipotong masa penahahan.

Tuntutan sudah dibacakan oleh Penuntut Umum pada tanggal 29 Januari 2026, tiba-tiba penyidik terbitkan SPDP baru tanggal 3 Februari 2026 dengan penetapan tersangka tindak pidana penyertaan dalam perkara yang sama. Konyolnya, SPDP tersebut ditembuskan pula ke Ketua Pengadilan Negeri Pariaman.

Alam menambahkan, dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan SPDP tersebut AMBURADUL. Salah satunya pada Konsideran mengingat Poin 3 penyidik menggunakan Pasal 163 Ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP BARU) itu mengatur soal Putusan Pra Peradilan belum lagi dasar hukum lain yang digunakan oleh penyidik. Mungkin karena baru jadi belum bisa baca dengan baik.

Fatalnya adalah perkara tersebut sudah masuk agenda pembelaan, hal ini justru membuktikan bahwa penuntutan perkara a quo dilakukan berdasarkan penyidikan yang tidak lengkap dan tidak konsisten. Sehingga menimbulkan keraguan serius terhadap konstruksi perkara yang didakwakan kepada Terdakwa.

“Maka apabila terjadi keraguan harus ditafsirkan untuk kepentingan Terdakwa (in dubio pro reo),”Advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Ekasakti tersebut yang saat ini sedang proses penyelesaian program Doktor Ilmu Hukum di Jakarta akan mengawal kasus ini sampai tuntas.(***)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.