PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang hingga 7 Juni 2020, kecuali Kota Bukittinggi yang menetapkan “New Normal”.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai menggelar rapat terbatas melalui video conference (Vidcon) bersama Wakil Gubernur, Nasrul Abit, Forkopimda dan Bupati Walikota se Sumbar di ruang kerjanya, Kamis (28/5/2020).
Keputusan itu berdasarkan pertimbangan berbagai pihak, termasuk kajian dari pakar epidemologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas.
“Kesimpulannya dalam rapat tersebut dari 18 Kabupaten Kota se Sumbar setuju PSBB diperpanjang hingga 7 Juni, kecuali Kota Bukittinggi yang masuk kegiatan tatanan baru produktif dan aman Covid-19 yang lebih dikenal dengan New Normal,” kata Irwan Prayitno.
Gubernur Sumbar menjelaskan, ada empat penekanan dalam penerapan PSBB, yaitu :
Pertama, melakukan persiapan tahap-tahap menuju new normal dengan melakukan pengurangan pembatasan-pembatasan di PSBB sesuai aturan Kemendagri 380 tahun 2020.
Kedua, mendisiplinkan masyarakat untuk ikut protokol Covid-19 arahan dari Presiden RI Joko Widodo kepada Kapolri, Panglima TNI, dan diteruskan kepada Kapolda dan Danrem untuk melakukan kedisiplinan.
“Harus sesuai dengan arahan Presiden Jokowi kepada TNI-POLRI untuk ikut mendisiplinkan masyarakat pada beberapa titik keramaian,” ucapnya.
Ketiga, melakukan kesiapan maksimal untuk sistem kesehatan, rumah sakit, laboratorium, dengan melakukan tindakan testing maksimal, tracing, dan isolasi kasus positif Covid-19 serta dalam perawatan pasien.
“Kita harus mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Keempat, Provinsi Sumbar mendukung kota dan kabupaten yang akan melaksanakan secara cepat kegiatan ‘new normal’ dengan mengikuti aturan dari Kemenkes RI.
Terkait dengan Kota Bikittinggi tetap keluar dari PSBB dengan berbagai pertimbangan, khususnya terkait sektor perekonomian.(r)