Jakarta – Selain mendatangkan kerugian akibat bencana luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, ternyata lumpur tersebut juga mendatangkan banyak manfaat positif bagi masyarakat sekitar.
Dilansir dari rilis Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, kawasan Lumpur Sidoarjo juga dimanfaatkan sebagai kawasan tujuan geowisata dengan memperhatikan lingkungan sekitar, dimana beberapa sisi areanya bisa dikunjungi oleh masyarakat umum.
Selain dimanfaatkan untuk tujuan geowisata, lumpur Sidoarjo berpotensi dimanfaatkan untuk bahan konstruksi seperti bata merah,genteng, agregat dan beton ringan.
Selain itu lumpur Sidoarjo mengandung potensi bakteri yang toleran dengan suhu tinggi dalam industri enzim dan antibiotik serta bakteri toleran salinitas tinggi sebagai pupuk hayati.
Kementerian PUPR melalui Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) terus melakukan penanganan infrastruktur dan sosial di daerah terdampak semburan lumpur Sidoarjo.
Pada Tahun Anggaran 2020, Kementerian PUPR mengalokasikan Rp 239,7 miliar untuk penanganan lumpur Sidoarjo dalam rangka meningkatkan pengaliran lumpur ke Kali Porong dan menjaga keandalan tanggul dan infrastruktur lainnya
“Perhatian Pemerintah tidak berkurang untuk pengendalian lumpur Sidoarjo. Kementerian PUPR akan terus melanjutkan tugas dan fungsi yang prinsipnya tidak ada perbedaan dan memastikan penanganan kepada masyarakat yang terkena dampak dan masyarakat sekitar tetap menjadi prioritas,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
PPLS kata Basuki dibentuk dengan Permen PUPR No. 5 tahun 2017 pasca pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) berdasarkan Perpres No.21 Tahun 2017.
Tugas dan fungsinya berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, yaitu pertama, penanganan masalah sosial kemasyarakatan (pembelian tanah dan bangunan sesuai PAT 22 Maret 2007).
Kedua, pembelian tanah dan bangunan di luar PAT 22 Maret 2007 melalui APBN. Ketiga, penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur, dan mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat. (*)