Padang – Sejumlah cabang olahraga di Kabupaten Solok mengadu ke Komite Olahraga Nasional (KONI) Sumatera Barat pada Selasa (21/7). Kedatangan mereka diterima langsung Ketua KONI Sumbar Syaiful, Kabid Media Promosi AKBP (Purn) Sareng Suprapto, dan Ketua Tim Media Humas Ridho Syarlinto.
Kedatangan cabor ke Kantor KONI Sumbar Jalan Rasuna Said Kota Padang, guna menyampaikan aspirasi atas ketidakpuasan mereka atas hasil Musyawarah olahraga kabupaten (Musyorkab), untuk memilih Ketua KONI Kabupaten Solok masa bakti 2020-2024.
“Kami tidak puas atas hasil Musyorkab KONI Kabupaten Solok bukan karena kandidat yang kami usung kalah, tapi karena mereka melanggar AD/ART KONI dan juga Tatib Musyorkab. Ada delapan aspirasi yang kami sampaikan kepada Pak Ketua KONI Sumbar,”ucap Madra Indriawan dari Cabor Hapkido Kabupaten Solok.
Pada kesempatan itu juga hadir Riki Rizo Ketua Koordinator, cabor sepakbola (Askab PSSI) yang diwakili Sofriwandi, Cabor Panjat Tebing (FPTI) yang diwakili oleh Haryanto Arbi, Cabor Arung Jeram (FAJI) yang diwakili Boni.
Madra Indriawan mengatakan, pelanggaraan AD/ART serta Tatib Musyorkab sudah disampaikan, bahkan hujan interupsi dilakukan sampai sejumlah cabor walk out dari ruang sidang juga sudah dilaksanakan, sebagai bentuk tidak setuju atas kegiatan Musyorkab dinilai menguntungkan salah satu kandidat.
Bahkan sembilan cabor ini curhat Madra juga sudah melayangkan surat Mosi Tak Percaya , dengan melampirkan delapan item alasan.
Ia memaparkan, pelanggaran konstitusi AD/ART KONI yang dilakukan terdapat pada Bab V Pasal 35 Ayat 1 Poin B, yang menyatakan bahwa pemberitahuan kepada peserta Musorkab dilakukan secara tertulis sekurang-kurangnya 14 hari kalender sebelum Musyorkab. Kemudian, bahan tertulis sudah diberikan kepada peserta sekurang-kurangnya 7 hari sebelum Musyorkab.
“Kenyataannya pemberitahuan hanya 12 hari melalui whats app saja, tidak tertulis. Malah bahan Musyorkab diserahkan pada hari H pelaksanaan tanpa ada Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Masa Bakti lalu,”terangnya.
Lalu ia berpendapat, sidang pembentukan panitia penjaringan harus dilakukan melalui mekanisme sidang pleno. Namun hal itu tidak dilakukan, malah ia sebagai Sekretaris KONI masa bakti 2016-2020 sama sekali tak tahu menahu pembentukan panitia ini.
Selanjutnya dalam Tatib tidak ada mengatur perihal pemilihan dengan aklamasi.”Jadi menurut kami juga tak sah pemilihan secara aklamasi, karena tak ada dalam Tatib. Yang ada pemilihan dengan cara pemungutan suara. Tapi sayangnya tak bisa dilakukan pemungutan suara. Karena kandidat kami tak diundang dalam Musyorkab. Kandidat kami juga tak ada diberitahu apakah gugur dalam seleksi kandidat atau memenuhi syarat untuk bertarung dalam Musyorkab. Ini kejanggalan yang nyata,”tegasnya.
Pihaknya menilai ada indikasi kecurangan dalam proses Musyorkab. Karenanya, mereka menegaskan tidak mengakui seluruh proses Musyorkab yang dinilai cacat hukum.
“Maka dari itu kami ke KONI Sumbar meminta Ketua KONI Sumbar meninjau kembali Hasil Musyorkab atau menunjuk Karteker untuk jalankan roda organisasi KONI Kabupaten Solok, karena Pengurus KONI sebelumnya belum di demisionerkan. Malah hasil Musyorkab secara aklamasi hanya ditetapkan oleh Pimpinan Sidang Sementara yang diisi oleh SC saja, bukan Pimpinan Sidang Musyorkab,”pintanya.
Ketua KONI Sumbar Syaiful dalam kesempatan itu menyampaikan, akan menelaah terlebih dahulu aspirasi yang disampaikan cabang olahraga dari Kabupaten Solok.
“Kami akan investigasi secara mendalam terkait permasalahan yang terjadi di KONI Kabupaten Solok. Setelah menerima aspirasi cabor, kami akan panggil panitia Musyorkab, serta langkah lainnya, guna mencari akar masalah serta penyelesaiannya,”pungkas Syaiful.(ridho)