PADANG, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), hingga kini masih memburu koruptor yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ke semuanya adalah kasus korupsi yang telah ingkrah ditangani sejak tahun 2017 hingga 2019 lalu.
Ketujuh orang sudah diputuskan bersalah dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung (MA). Diantaranya Zafrul Zamzami (68) Wilayah Hukum Kejari Sijunjung, Agustinus Tri Siswi Roy Tjahjoko (59) dari Kejari Mentawai, Dody Baswardojo (69) dari Kejari Pasaman, Ali Basyar Bin Bustami (62), Khuslaini (49) serta Junaidi (47) dari Kejari Solok dan Ramli Ramonasi dari Kejari Pariaman.
“Yang jelas kami pastikan mereka akan ditangkap dan segera kami tahan. Tim sudah disebar untuk memburu tujuh orang itu. Perlu juga diketahui saya orangnya suka nangkap orang alias koruptor,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat Amran, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar Yusron, dan para asisten lainnya. Dalam rangka pers rilis peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 60, kepada awak media, Rabu (22/7).
Mantan Kajari Kota Tanjung Pinang Kepri itu pernah membongkar kasus kasus korupsi yang menjerat Sekda Tanjung Pinang yaitu Gatot Winoto.
“Jadi sekda saja pernah saya tangkap, waktu itu korupsi uang senilai Rp.1,102 miliar dari pagu anggaran Rp.5,7 miliar pada tahun anggaran 2010 untuk membiayai sembilan satuan kerja perangkat daerah Pemkot Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada waktu itu.” sambung Kajati.
Amran menjelaskan,meski pandemi Covid-19 melanda, pihaknya saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan terhadap tiga kasus korupsi yang sedang berjalan di Kejati Sumbar. rincinya, kasus infak Masjid Raya, pengadaan alat pembuangan limbah dan pengadaan kamar operasi di RSUD Dr Adnaan WD Payakumbuh.
“Tidak ada kasus yang terkendala meski di tengah pandemi Covid-19. Kami mengantisipasinya dengan sidang secara online, meskipun kasus korupsi ini tidak bisa terlalu diekspos karena petunjuk pimpinan. Namun saya pastikan tidak ada berhenti, secepatnya kasus ini masuk ke ranah penuntutan seperti kasus infak Masjid Raya Sumbar karena telah menjadi atensi kami,” tegas mantan Wakajati Lampung itu.
Sementara itu Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar M Fatria mengklaim bahwa sepanjang tahun 2020 tidak ada kasus korupsi yang mandek atau tertunggak. Ia mencontohkan kasus infak Masjid Raya Sumbar tinggal dilakukan penghitungan kerugian negara dengan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Inspektorat Pemprov Sumbar.
“Jika tidak ada hambatan dalam minggu depan akan segera kami ekspos perkembangan kasus itu. Untuk dua kasus korupsi lainnya semua masih berjalan dan masuk penyidikan,” bebernya.
Mantan Kajari Tanah Datar menjelaskan, terkait terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang pihaknya tidak menargetkan kapan bisa menangkap para buronan. Dirinya mengaku bekerja profesional tanpa tekanan dan mengumpulkan alat bukti serta pengaduan dari masyarakat. “Yang jelas tidak ada tempat untuk buronan, bila alat bukti cukup, langsung kita tangkap,” tandasnya. (Hendra khalid)