PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berencana akan mencairkan dana hibah PT Rajawali yang ada di kas daerah Bank Nagati Syariah sebesar Rp 86 Milyar, yang janjinya akan dinikmati oleh siswa dan mahasiswa Sumbar yang berprestasi.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc saat rapat terbatas bersama para rektor dan kepala sekolah se Sumbar secara virtual. Gubernur didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, SE, M.Si dan Kabid Bidang PSMA (Pembinaan Sekolah Menengah Atas) Suryanto di ruang kerja gubernur, Rabu (5/8/2020).
Gubernur Sumbar mengatakan uang hibah yang berada di rekening Bank Nagari Syariah sebetulnya sudah lama mengendap, yang awalnya pada tahun 48 milyar pada tahun 2009 dan terus meningkat jumlahnya.
“Sampai saat ini uang di tabungan kita sudah mencapai Rp 86 miliar hampir dua kali lipat. Karena selama ini tidak pernah kita gunakan. Mungkin sekarang ini banyak orang menanyakan kenapa uang tersebut tidak digunakan?Karena tidak ada format atau aturan, khususnya di Indonesia yang mengatur terkait dana hibah tersebut,” terang Irwan Prayitno.
Ia mengungkapkan, perlu aturan yang jelas terkait dana hibah pengelolaan yang sifatnya abadi dan berkelanjutan setiap tahun oleh pemerintah daerah terhadap uang dari pihak ketiga.
“Kita sudah berkali-kali berkonsultasi dengan Kemendagri, Kementrian Keuangan dan Kemenkumham nggak ada judulnya atau nomenklatur yang berlaku di Indonesia. Makanya uang itu tidak habis-habis,” ucapnya.
Irwan Prayitno menyampaikan, dana PT Rajawali bukanlah APBD murni provinsi, dana ini merupakan hibah yang dikhususkan dalam pembangunan dunia pendidikan Sumbar. Dana itu harus jelas kegunaan dan peruntukannya.
Terkait dana hibah itu, Irwan Prayitno menjelaskan, bahwa BPK RI sudah berkali-kali menjadikan temuan. “Kok ada uang di kas daerah tapi tidak ada judul. Itupun sudah berkali-kali ada revisi yang mengatur, bahkan sangat berbeda dengan harapan dari hibah Rajawali ini,” ungkapnya.
Selanjutnya Irwan Prayitno juga sampaikan, pencairan dana hibah perlu mengikuti aturan permendagri. Namun harus ada aturannya, setidaknya keluaran pesannya urusan badan hukum atau payung hukum. Sebab, proses regulasi pemberian beasiswa dari hibah PT. Rajawali harus menggunakan istilah “diskresi”.
“Secara teknisnya, saya serahkan pada Akademisi dan kepala sekolah untuk merumuskannya. Baru kita keluarkan Pergub nya,” ucap Irwan.
Diskresi adalah kebijakan Kemendagri pada Pemprov terkait di luar kewenangan Pemprov. Kenapa demikian, karena memang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut dialokasikan beasiswa pendidikan ini bagi siswa dan mahasiswa di Sumbar ini
“Atas dasar Pergub itu, nantinya nasib siswa dan mahasiswa yang tak mampu akan cair. Untuk itu saya sangat berharap agar bisa terlaksana. Pesan saya, jangan ada yang menyalahi aturan, bisa-bisa kita dianggap korupsi nantinya,” pesan gubernur Sumbar.(*)