PADANG – Jaksa Penuntut Umum membuka rekaman percakapan telfon dan pesan WhatsApp yang telah disadap Komisi Pemberatan Korupsi ( KPK) dalam pusaran kasus dugaan suap Bupati non aktif Solok Selatan Muzni Zakaria yang diduga menerima suap dari bos PT. Dempo Group M. Yamin Kahar pada sidang agenda saksi di Pengadilan Negeri Padang Tindak Pidana Korupsi kelas 1 A, Kamis, (13/8).
JPU KPK yakni Rikhi BM beserta tim membuka keterangan suara telfon yang disadap didengarkan oleh Majalis Hakim yang diketua Yoserizal beranggotakan, Zaleka dan M. Takdir.
Pada percakapan antara M. Yamin Kahar dengan Suhanda Pribadi sebelumnya sebagai saksi ( Direktur PT. Dempo) terselip ucapan percakapan pada tanggal 5 bulan juni 2018 disebutkan Wanda bahwa, ada fee untuk pihak Kejati Sumbar maupun Kejari Solok Selatan dan Polres Solok Selatan.
Sementara , M. Yamin Kahar membenarkan semua isi transkrip percakapan. selain itu juga ada pesan WhatsApp Muzni Zakaria dan M. Yamin Kahar 4 April 2018 yang terlihat dilayar monitor ruang sidang Pengadilan Negeri Padang berisikan, ‘ lelang mesjid telah diumumkan.
Saksi juga mengaku agar, Bupati Solok Selatan (terdakwa) diperhatikan. “Ya kan bupati telah memberikan proyek, jadi diperhatikan,”ujarnya.
Saksi juga mengaku, kalau bupati tidak pernah minta uang. Tak hanya itu saja, saksi juga menyebutkan, kalau Bupati Solok Selatan,pernah minjam uang sebesar Rp 2 miliar dan Rp 1 Miliar.
“Pinjam meminjam itu ada buktinya, berupa notaris, dan akta,”ucapnya.
Tak hanya itu, terdakwa Muzni Zakaria yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Muzni Zakaria dari Kantor Hukum Elza Syarief Law Office, David Fernand (PH),tampak berbisik membenarkan keterangan saksi
Menurut saksi M.Yamin Kahar, pada tahun 2018, Muzni Zakaria (terdakwa), datang ke saksi M.Yamin Kahar,untuk membicarakan pembangunan proyek di Masjid Agung dan jembatan Ambayan di Solok Selatan.
“Saat itu, terdakwa mengatakan kepada saya, kalau berminat dengan proyek tersebut,menghubungi kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Solok Selatan,” katanya
Dijelaskannya, dalam pembagunan pada dua proyek tersebut, terdapat komitmen fee.
“Ya ada fee yaitu 12 persen untuk masjid, 10 persen untuk jembatan. Dimana uang itu dibagikan kepada panitia, sedangkan saya tidak dapat bagian, apalagi ke ke terdakwa,” ujarnya.
Selain itu, M. Yamin Kahar mengakui selama tahun 2018 lebih dari 10 kali bertemu dengan Muzni Zakaria.
” Saya kenal Pak Muzni sudah sejak tahun 2003, ketemu Muzni Zakaria, bicara proyek cuma satu kali, ” ungkap M. Yamin Kahar.
Total ada delapan orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan penerimaan uang, dari pengusaha terkenal sekaligus bos PT.dempo grub, yang menjerat Bupati Solok Selatan (non aktif), Muzni Zakaria.
Dalam sidang tersebut, para saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK antara lain, Endriani, Milzan, Suriati (istri terdakwa), M.Multazam (anak), Putri Wulan Sari (menantu terdakwa), M.Ishaq (notaris), Syahrial (staf notaris) dan M.Yamin Kahar (kasus sama berkas terpisah).
Dalam persidangan tersebut, dua saksi tidak dapat memberikan keterangannya, dipersidangan,sehingganya keterangan dilakukan melalui zom, karena berada di luar daerah.
Sidang yang dimulai selama enam jam, tampak dikawal oleh polisi dan pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Padang.
Hingga berita ini diturunkan, terdapat saksi lainnya yang memberikan keterangannya.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, terdakwa Muzni Zakaria, didakwa menerima uang dan barang yang secara keseluruhannya Rp 375.000.000.00. Dimana pemberian tersebut, terkait dengan pembangunan masjid Agung Solok dan jembatan Ambayan di Kabupaten Selatan tahun anggaran 2018 kepada M.Yamin Kahar.
Dimana perbuatan terdakwa Muzni Zakaria, bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Solok Selatan.
Awalnya pada bulan Januari tahun 2018 terdakwa Muzni Zakaria, mendatangi rumah M.Yamin Kahar (berkas terpisah), yang merupakan bos PT. Dempo Group, di Lubuk Gading Permai V, jalan Adi Negoro, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan paket pengerjaan kepada M.Yamin Kahar dengan pagu anggaran Rp 55 miliar, dan M.Yamin Kahar menyanggupi. Proyek pengerjaan melalui sistem lelang. Saat mengikuti lelang tersebut, M.Yamin Kahar, pun menang. Dimana sebelum proses lelang dilakukan, orang kepercayaan M.Yamin Kahar, disuruh berkoordinasi dengan Hanif selaku Kepala Pengerjaan Umum (PU) Kabupaten Solok Selatan. Namun proyek tersebut,tidak dikerjakan oleh PT. Dempo, tapi dikerjakan oleh perusahaan lain, karna PT.Dempo mencari perusahan lain.
Terdakwa Muzni Zakaria memerintah kepala PU, untuk meminta uang kepada orang kepercayaan M.Yamin Kahar, yang bernama Suhand Dana Peribadi alias Wanda, dan menstransfer uang sebesar Rp100 juta, kerekening Nasrijal.
Setelah dana cair, uang tersebut dibagikan kepada istri terdakwa sebesar Rp60 juta dan dibagikan kebagian protokol Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sebesar Rp25 juta guna THR, Rp15 juta untuk kepentingan terdakwa, Rp10 juta untuk sumbangan turnamen, dan Rp5 juta untuk pembiayaan kegiatan MoU.
Selain itu, terdakwa pun juga kembali menerima uang dari M.Yamin Kahar, dengan rincian Rp2 miliar, Rp1 miliar,Rp200 juta. Uang yang diterimanya dilakukan secara bertahap dan uang tersebut digunakan untuk rumah di Jakarta. Tak hanya itu, terdakwa meminta kepada M.Yamin Kahar utuk dibelikan karpet masjid, di toko karpet, jalan Hiligo, Kota Padang, senilai Rp50 juta.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pasal 12 huruf b Undang-Undang huruf b, Undang-Undang RI nomor 31 than 1999, tentang pemberantasan korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP. (KLD)