PADANG – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang memberikan remisi kepada sekitar 585 terpidana berbagai kasus kejahatan. Pemberian remisi juga sebagai pengurangan jumlah kapasitas narapidana di Kota Padang, Sumatera Barat.
Rinciannya, pengurangan masa hukuman satu bulan sebanyak 14 orang, dua bulan 122 orang, tiga bulan 211 orang, empat bulan 167 orang, lima bulan 53 orang dan enam bulan 18 orang.
Kepala Lapas Kelas II A Padang Arimin mengatakan, pemberian remisi diberikan dengan berbagai macam pertimbangan. Selain demi mengurangi jumlah tahanan yang sudah over kapasitas, pengurangan itu juga diberikan dalam rangka memperingati HUT RI ke 75 tahun.
“Macam-macam kasusnya, ada yang narkoba, pembunuhan, pencurian. Pemberian remisi pada kali ini hanya berupa pengurangan jumlah masa hukuman, tidak ada yang langsung bebas,” kata Arimin, Senin, (17 /8)
Dari 585 tahanan yang mendapat remisi, terdapat tiga orang terpidana korupsi. Narapidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika mendominasi jumlah tahanan yang mendapat remisi dimana mencapai 308 orang.
“Tahanan narkoba dan korupsi bisa juga (mendapat) remisi, syaratnya berkelakuan baik, telah menjalani sepertiga masa hukuman serta bisa bekerja sama membantu penegak hukum mengungkap kasus,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas II A Padang, Bayu Nur Indra tidak menampik bahwa saat ini jumlah tahanan di tempat tersebut sudah melebihi daya tampung.
“Lapas (Kelas II Padang) per hari ini penghuninya berjumlah 930 orang. Sementara kapasitas hanya bisa menampung sebanyak 600 orang,” kata Bayu saat ditemui diruang kerjanya.
Selama masa pandemi Covid-19, pihaknya juga mengatakan bahwa tidak banyak kegiatan dan hal yang bisa dilakukan dari biasanya. Alasannya tak lain karena larangan berkerumun dalam jumlah banyak.
“Jika dibilang banyak terhambat, yah memang demikian, karena kita tidak boleh berkumpul dalam jumlah banyak, palingan kegiatan mereka saat ini yah mengaji dan kegiatan keagamaan saja tanpa berkumpul,” tandasnya.(KLD)