PADANG – Dinas Perdagangan Kota Padang akan menunggu hingga Oktober 2020 tunggakan royalti yang masih belum dilunasi oleh pihak Sentral Pasar Raya (SPR). Pasalnya, pihak SPR mengatakan akan membayar angsuran pertama pada Oktober selama tiga bulan berturut-turut.
“Mereka meminta akan mulai membayar pada Oktober hingga Desember tiga kali sebanyak Rp400 juta dikalikan tiga. Jika memang tidak ditepati, maka kita tidak akan akan layangkan Surat Peringatan (SP) 3,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Andree Algamar , Kamis (27/8).
Andree menambahkan, SP 3 biasanya akan menunggu selama dua minggu balasannya. Jika memang tidak ada balasan atau penjelasan maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut yang lebih keras.
“Kami akan evaluasi kembali apa perjanjian awal dulu. Kemudian akan kami kaji ulang apa langkah yang harus diambil jika memang secara sengaja mereka tidak ada itikad baiknya. Namun tentulah harus kita dengarkan dan pelajari apa alasan mereka,” terangnya.
Andree juga menegaskan, jika memang alasan SPR tidak masuk akal serta tidak ada itikad baik maka proses selanjutnya bisa saja masuk ke ranah hukum.
“Proses hukum itu merupakan langkah terakhir setelah segala macam cara dilakukan. Namun, bukan berarti dengan kelonggaran yang diberikan diabaikan begitu saja. Tentu ada tindakan setelahnya,” tukasnya.
Sebelumnya Kadisdag Padang Andree Algamar menjelaskan, dalam sebuah pertemuan bahwa pada saat ini SPR Plaza tertunggak royalti sebesar 7,5 Milyar Rupiah. Tunggakan itu tejadi dari tahun 2013 hingga 2019.
“Tunggakan dari SPR Plaza itu dalam bentuk dollar Amerika. Total tunggakan royalti hingga 2019 sebesar 523. 640 Dollar USA, kalo dirupiahkan sebesar 7. 538. 067. 600 rupiah,” ucapnya.
Sementara, Bapenda Kota Padang yang diwakili oleh kabid pendataan dan penetapan bapenda Saraman menjelaskan bahwa SPR Plaza juga menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar RP 866.721.873 yang menunggak sejak 2017 yang lalu.
“SPR Plaza telah menunggak pajak sejak 2017 yang lalu. Oleh karena itu, kami berharap dengan pertemuan ini SPR Plaza dapat melakukan pembayaran pajak, karena SPR Plaza tidak ada niat dalam melakukan pembayaran pajak,” jelasnya. (*)