Dengan semangat berlipat ganda serta dorongan kuat dari sosok yang telah membina tim redaksional,walaupun banyak tantangan dan cobaan dalam menerbitkan majalah INTRUST, tak menyurutkan langkah untuk menghadirkan berita yang dibutuhkan pembaca.
Penerbitan majalah ini dalam rangka menjalankan amanah undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan dariundang-undang tersebut.
Sesempurna manusia, pastilah Allah Maha Kuasa paling sempurna.Artinya karya yang dihasilkan manusia tidak ada yang luput dari dari kekhilafan dan kesalahan.Masukan dan saran dari pembaca tentu sangat kami butuhkan,supaya Majalah INTRUST bisa lebih baik lagi kedepannya.
Semoga Majalah INTRUST bisa eksis tak luput oleh angin dan tak lekang oleh hujan,secara rutin memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca budiman.