PADANG PANJANG – Sebanyak 230 pelanggar aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB), terjaring razia Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020.
“Mereka terdiri dari 181 pejalan kaki, 35 pengendara roda dua dan 14 pengendara roda empat,” sebut Kapolres diwakili KBO Sabhara Ipda Kusnadi, Senin (21/6).
Dikatakan Kusnadi, kegiatan difokuskan di kawasan Pasar Pusat dan di depan gedung M. Sjafei. Di lokasi ini masih banyak ditemui masyarakat yang tidak memakai masker.
Kepada para pelanggar, katanya lagi, pihaknya memberi sanksi. “Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes. Para pelanggar protokol kesehatan juga didata dan diinput ke dalam aplikasi SiPelda,”ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Polres juga dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan dan Dishub.
“Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut,” tukasnya. (*)