Padang, majalahintrust.com – Kejari Padang menerima uang pengganti terpidana Korupsi Eks Ketua Koni Padang Agus Suardi ‘ Abien’ sebesar Rp748.875.000, sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, Senin, (28/10/2024)
Selain uang pengganti, terpidana Agus Suardi juga membayarkan uang pidana denda sebesar Rp 200 juta kepada pihak Kejaksaan dalam kesempatan yang sama.
“Hari ini pihak terpidana atas nama Agus Suardi membayar uang pengganti dan denda berkat upaya-upaya penagihan yang terus dilakukan oleh Kejari Padang. Total nya Rp 948.875.000,” kata Kepala Kejari Padang Dr Aliansyah yang didampingi Kasi Pidsus Yuli Andri dan Kasi Intelijen Eriyanto.
Lanjut Aliansyah menyebut, uang ini secara resmi telah kami terima dari terpidana hari ini, selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara lewat pihak BRI.
Ia juga menjelaskan dengan pembayaran itu maka terpidana Agus Suardi tidak perlu menjalani hukuman pengganti atau subsideritas yang divonis kepada dirinya.
Sementara, Kasi Pidsus Yuli Andri menambahkan, Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar oleh terpidana maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara, dan denda diganti dengan hukuman dua bulan penjara.
“Karena terpidana telah membayar uang pengganti serta denda hari ini maka yang bersangkutan cukup menjalani pidana pokoknya saja selama lima tahun penjara,” katanya
Saat ini Agus Suardi tengah menjalani masa hukuman penjara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang ini, sejak dieksekusi oleh Tim Kejaksaan pada September 2023.
Agus Suardi alias Abien merupakan satu dari tiga terpidana dalam perkara penyelewengan dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD Padang, yang merugikan keuangan negara lebih Rp 2 miliar.
” Sejauh ini baru Agus Suardi yang membayar uang pengganti dan denda dalam perkara Korupsi Koni Padang yang telah inkrach di putus Mahkamah Agung,” pungkasnya.(ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.