PADANG, Intrust — Mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi sepertinya ingin menyeret nama Walikota Padang periode 2014-2019 dan 2019-2020 Mahyeldi Ansharullah, dalam pusaran kasus korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018 -2020.
Agus Suardi saat ini berstatus tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padang bersama dua orang lainnya Davitson Wakil Ketua III KONI Padang dan Nazar Wakil Bendahara KONI Padang.
Pernyataan mengejutkan tersebut diungkapkan oleh Abien sapaan akrab Agus Suardi, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejari Padang, Selasa (22/3) kepada awak media.
Agus Suardi yang didampingi Kuasa Hukumnya Putri Deyesi Rizky tak secara eksplisit menyebutkan Walikota Padang pada periode itu Mahyeldi Ansharullah, terlibat dalam kasus yang mendera dirinya. Namun ia hanya memberikan isyarat kepada media yang juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum.
Namun ia memaparkan bahwa orang nomor satu di Kota Padang itu terlibat dalam penganggaran yang tidak seharusnya diperuntukkan oleh tim sepakbola PSP Padang. Karena PSP Padang setiap tahun mendapat dana hibah APBD Kota Padang.
Sewaktu menjadi Ketua KONI Padang, kewenangannya dalam menetapkan anggaran dan memerintahkan mata anggaran di KONI Padang, berdasarkan instruksi dan perintah Walikota Padang di zaman tersebut.
Ketua PSP Padang membuat proposal untuk diajukan ke KONI Padang. Kemudian proposal itu disetujui dan dananya dititipkan di KONI Padang. Kemudian di dalam proposal dicantumkan walikota yang juga menjabat sebagai ketua PSP kala itu.
“Rekan rekan tahu persis lah siapa yang menjabat Ketua PSP Padang saat itu. Saat itu juga saya menjabat Ketua KONI Padang. Alurnya, dana PSP diajukan melalui proposal oleh Ketua PSP. Ada dana proposal sebesar Rp 500 juta yang jelas jelas kesalahan administrasi. Sebagai bendahara tentunya tidak bisa mengeluarkan uang begitu saja. Semua adalah perintah ketua (PSP),” timpal Kuasa Hukum Agus Suardi bersama Putri Deyesi Rizki.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan hari ini dalam berkas kedua pada kasus dugaan korupsi ini. Agus Suardi diperiksa sebagai saksi mahkota,” kata Therry.
Disisi lain Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Roni Saputra belum bisa membeberkan nama walikota yang dimaksud karena pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berlanjut.
“Bisa saja akan memanggil nama wali kota yang dimaksud untuk diperiksa. Namun untuk saat ini belum mengarah ke sana,” katanya.
Roni menuturkan, pemeriksaan tehadap Mantan KONI Sumbar Agus Suardi adalah sebagai saksi saat ini perkara dua tersangka lainnya yakni Nazar dan Davidson
Sebelumnya, Agus Suardi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini naik ke tingkat penyidikan pada 21 Oktober 2021 lalu.
Pada tahap penyidikan, Kejari Padang telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi. Mulai dari pengurus cabang olahraga, pengurus KONI Padang, Pemko Padang selaku pemberi hibah, hingga pihak ketiga selaku sponsorship.
Selain itu, seperti diketahui Agus Suardi juga telah diberhentikan sebagai Ketua Umum KONI Sumbar sesuai Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat, Letnan Jenderal (Purn) Marciano Norman tertanggal 14 Maret 2022 akibat kasus hukum yang menjeratnya.
Terpisah, dikonfirmasi kepada Mahyeldi Ansharullah yang juga saat ini menjabat Gubernur Sumbar terkait pernyataan Agus Suardi tersebut belum ada jawaban baik melalui pesan WhatsApp maupun saluran telepon. (Kld).
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.