Padang – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak main-main mengusut dugaan kecurangan yang terjadi pada kontestasi Pilkada se Sumatera Barat. KPU Sumbar, Bawaslu Sumbar, KPU Solok, KPU Pasaman masing masing mendapat sanksi dari DKPP.
Bahkan laporan dari salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur FaGe (Fakhrizal-Genius) memakan korban, dengan diberhentikannya Amanasmen dari jabatan Ketua KPU Sumatra Barat dan Izwaryani dari jabatan Koordinator Teknis dan Penyelenggara KPU Sumbar. Lalu DKPP juga memberi peringatan pada tiga komisioner yakni Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulai, Nova Indra.
“Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua juga diberikan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen,” kata Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangannya Rabu (4/11/2020)
Dalam salinan putusan yang diunggah di laman resmi DKPP dengan pengaduan nomor 92-P/L-DKPP/VIII/2020 disebutkan, pasangan Fakhrizal-Genius juga mengadukan sejumlah komisioner KPU Sumbar serta ketua dan Anggota Bawaslu Sumbar.
Aduan itu terkait keputusan KPU Sumbar yang menyatakan pasangan Fakhrizal dan Genius Umar tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai pasangan independen atau perseorangan di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar. Dalam aduannya, Fakhrizal-Genius menyebut KPU Sumbar tidak memperlakukan bakal pasangan calon secara adil.
Pasangan Fakhrizal-Genius juga melampirkan sejumlah bukti termasuk screenshot percakapan grup WhatsApp Divisi Teknis KPU Sumbar. Selain itu sejumlah dokumen dan video juga diserahkan ke DKPP.
“Terindikasi KPU Sumatra Barat berpihak dan tidak memperlakukan sama bakal pasangan calon. Hal ini melanggar kode etik Pemilu,” kata FaGe dalam aduan itu.(*)