Palangkaraya – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyelesaikan pembangunan Jembatan layang Bukit Rawi sepanjang 3 km di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Jembatan tersebut menjadi jalur alternatif ruas Palangkaraya – Bagugus yang kerap terendam banjir akibat luapan Sungai Kahayan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan infrastruktur jembatan akan memperlancar konektivitas dan aksesibilitas lalu lintas, disamping memberikan alternatif bagi warga untuk meningkatkan produktivitas perekonomian.
Kehadiran jembatan layang Bukit Rawi sangat dinanti masyarakat. Jembatan ini terletak di ruas jalan Palangkaraya-Bagugus yang merupakan jalan nasional penghubung Kota Palangkaraya dengan 6 kabupaten di Kalteng, yakni Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya serta Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Ruas tersebut kerap terendam banjir dengan ketinggian hingga 70 centimeter sepanjang 3,1 km ketika debit Sungai Kahayan sedang tinggi. Akibatnya, mobilitas warga dan arus kendaraan logistik terhambat.
Kementerian PUPR secara bertahap memulai pembangunan jembatan layang yang memiliki total panjang 3 km dengan perkiraan biaya sebesar Rp 265 miliar. Pada Maret 2019 dilakukan pengerjaan tahap 1 sepanjang 789 meter melalui anggaran APBN (single years contract) sebesar Rp 65 miliar. Kontraktor PT. Bukit Telawi dan PT. Bintang Mas Pertiwi (Kerjasama Operasi).
Pembangunannya dilakukan dengan konstruksi pile slab atau menggunakan tiang pancang karena berada di atas tanah lunak dan gambut. Saat ini progres fisik pembangunannya mencapai 33% dan ditargetkan selesai pada Oktober 2019.
Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) XI Bajarmasin, Timbul Manahan Pasaribu mengatakan selain pembebasan lahan, material pile slab harus dikirim dari Gresik, Jawa Timur sehinga membutuhkan waktu dan manajemen lalu lintas.
“Tahun depan kita usulkan untuk MYC (multi years contract) untuk sisa pengerjaan dan akan dilakukan lelang dini pada bulan Oktober 2019. “Karena pembiayaannya dengan skema SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) maka readliness kriterianya harus lengkap, khususnya pembebasan lahan. Kami berharap Pemerintah Daerah dapat menyelesaikan hal tersebut agar dapat selesai tepat waktu” kata Timbul Manahan.