Sawahlunto, majalahintrust.com – Anggota DPD RI Alirman Sori melakukan sosialisasi dampak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terhadap otonomi daerah di Balaikota Sawahlunto Rabu (14/12).
Anggota DPD RI Dapil Sumbar Alirman Sori mengatakan dirinya datang untuk melihat dan mendengar seperti apa penerapan UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut di Kota Sawahlunto.
“Ini menjadi bagian dari peran kami di DPD RI untuk memantau apakah kontribusi positif dari UU ini telah berjalan di daerah,” kata Alirman.
Ia menambahkan semua informasi yang diperoleh di Kota Sawahlunto nantinya menjadi bahan evaluasi dari pihak legislatif pusat kepada kementerian atau lembaga terkait.
Wakil Wali Kota Sawahlunto Zohirin Sayuti yang mendampingi Alirman Sori mengungkapkan sosialisasi ini menjadi kesempatan Pemko Sawahlunto untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait UU Nomor 11 Tahun 2020.
“Kita kumpulkan jajaran OPD sampai pemerintah desa/kelurahan dalam sosialisasi ini. Sehingga nanti semuanya bisa mengemukakan kepada pak Alirman seperti apa perkembangan di Sawahlunto dalam penerapan UU Cipta Kerja ini,” kata Wawako Zohirin Sayuti. tri
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.