Pasaman, Intrust – Jangan coba coba mainkan bahan bakar minyak ( BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Pasaman. Kita akan tindak dan amankan!
Demikian Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Rony AZ, pada Intrust, Rabu (20/4) di Mapolres Pasaman.
Fenomena kelangkaan BBM jenis bio solar beberapa waktu lalu, Polres Pasaman menyikapinya dengan melakukan penyelidikan terkait hal dimaksud. Tak berselang lama, pada Senin (18/4) bertempat di jalan lintas Sumatera Jorong Kampung Jambak Nagari Ganggo Ilia Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman.
Tim Opsnal Polres Pasaman, mengamankan dua orang tersangka, pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yakni EY (56) warga Jorong Kampung Lalang Nagari Koto Kaciak Kecamatan Bonjol dan AL (43) warga Jorong Murni Kecamatan Panti.
Terkait penangkapan tersangka pemain BBM Subsidi itu Rabu kemaren Kapolres Pasaman, melalui Wakapolres Kompol. Mudasir SH MH dan Kasat Reskrim menggelar Press Realis di Aula Polres Pasaman. Pada kesempatan itu, diperlihatkan kedua tersangka yang telah diamankan di hadapan awak media yang hadir pada acara dimaksud.
Dalam.press realis dimaksud, Kompol Muddasir dan AKP Rony AZ menyebut, penangkapan kedua tersangka berhasil dilakukan, berkat adanya laporan masyarakat, terkait aktifitas penyalahgunaan BBM Bersubsidi.
Tanpa berlama lama Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan didapatkan indentitas serta kendaraan pelaku. “Sebelum ditangkap, tim sempat lakukan pengintaian terhadap EY membawa BBM jenis bio solar dengan sepeda motornya,” beber Rony.
Usai diamankan, Tim bergerak cepat melakukan pengembangan. “Kita amankan tersangka kedua, yakni AL,” jelas Rony lagi.
Al, yang sehari hari, berpropesi sebagai sopir angkutan umum ternyata juga “nyambi” jual BBM Bersubsidi. “EY, dapatkan bio Solar dimaksud dari tersangka AL, tambah Kasat Reskrim.
Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti satu unit mobil micro bus merek KNS warna hitam BA 7983 DU, satu unit sepeda motor merek Suzuki Shogun warna abu-abu hitam nopol BM 5931 QR dan lima buah diregen minyak masing-masing berisikan 30 liter.
“Tersangka EY membeli BBM jenis solar terhadap pelaku AL dengan harga Rp. 200.000 per jerigen. Sementara pelaku AL membeli bbm jenis solar ke SPBU sebanyak tiga kali pada tangki mobilnya setelah itu menyalinnya ke jerigen, ungkap Kompol Mudasir.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 55 undang-undang nomor 21 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun,” terang AKP Rony AZ, lagi. ade
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.