Padang – Mantan Ketua KPU Sumbar yang diberhentikan Amnasmen mengaku berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang telah memberhentikannya dari jabatan Ketua.
”Sejak awal saya juga tidak berniat untuk mempertahankan jabatan itu. Fokus utama saya sekarang adalah bagaimana Pilkada Sumbar tahun 2020 ini bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujar pria berkacamata itu.
Di bagian lain mantan Ketua KPU Kabupaten Solok itu mengaku menghargai keputusan DKPP, yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPU Sumatra Barat. Meskipun menurutnya keputusan DKPP Nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020 itu, terdapat sejumlah catatan yang perlu didiskusikan secara akademik ke depan.
“Sebagai Ketua KPU Sumbar, saya perlu menegaskan bahwa saya mengambil tanggung jawab penuh, sekalipun sejumlah perbuatan yang menjadi pokok persoalan persidangan itu dilakukan anggota saya umumnya dalam persiapan dan pelaksanaan verifikasi dukungan calon perseorangan di Pilkada Sumbar 2020. Terutama dengan munculnya formulir BA.5.1 KWK yang menjadi salah satu poin gugatan dari pelapor,” ujarnya dalam keterangan persnya Jumat (6/11/2020).
Dikatakan, pada putusan DKPP No. 86-PKE/IX/2020 itu Amnasmen diberhentikan karena menurut majelis dianggap tidak mengetahui keberadaan formulir BA.5.1 KWK sebagai lampiran dari Keputusan KPU Sumatera Barat No. 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II 2020 tertanggal 17 Februari 2020.
Amnasmen juga disesalkan tidak mengambil tindakan yang tegas untuk mengkoreksi hal tersebut. Meskipun menurut DKPP penerbitan BA. 5.1 KWK merupakan kebijakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya di persidangan sebenarnya telah disampaikan bahwa sebagai Ketua KPU Prov Sumbar ia telah berupaya melakukan sejumlah hal untuk mengkoreksi kebijakan tersebut. Di antaranya bahwa ia baru mengetahui munculnya form BA.5.1 KWK pada tanggal 30 Juni 2020, di mana proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan sudah dilaksanakan.
Sementara waktu penetapan Keputusan KPU No. 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II 2020 adalah 17 Februari 2020, di mana Form BA.5.1 KWK merupakan lampiran di dalam keputusan tersebut.
“Saya juga sudah melakukan beberapa kali rapat dengan anggota KPU Provinsi Sumatera Barat lainnya untuk mengklarifikasi dan memperbaiki proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang menimbulkan banyak pertanyaan karana adanya Form. BA.5.1 KWK. Rapat pada tanggal 3 Juli 2020, rapat tanggal 6 Juli 2020, dan rapat pleno pada tanggal 13 Juli 2020 adalah upaya untuk mengklarifikasi dan memperbaiki persoalan terkait dengan Form BA.5.1 KWK tersebut,” tambahnya.
Terlepas dari semua yang telah terjadi Amnasmen mengaku tidak pernah ingin ataupun berupaya menjegal calon perseorangan di dalam proses pencalonan Pilkada Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020.
Ia juga berupaya untuk memastikan agar setiap proses pelaksanaan tahapan pilkada berpedoman sepenuhnya kepada peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku.
“Tindakan yang mempersulit pasangan calon, adalah tindakan tidak netral dan tidak professional yang tidak pernah saya lakukan. Integritas ini yang saya jaga, untuk memastikan institusi KPU dipercaya. Sehingga, Saya harap jika ada informasi yang mengatakan Saya menjegal calon independen, hal itu tidak benar,” tegasnya. (ns)