Andree Algamar : Pemilik Ritel Jangan Ambil Untung Berlipat

Padang, Intrust – Kepala Dinas Perda­gangan (Disdag) Kota Pa­dang  Andree H Algamar mengatakan, surat edaran HET tersebut ditunjukan untuk memberikan relak­sasi terhadap ketentuan harga eceran tertinggi ter­hadap minyak goreng sa­wit kemasan sederhana dan kemasan premium.

“Tujuan dari peraturan HET tersebut, agar migor tidak langka di pasaran dan masyarakat tidak ada yang mengantri dalam berebut dalam membeli migor. Nan­tinya kita didaerah  menunggu pengundangan  Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit,” kata Andree, Kamis (17/3).

Di sisi lain Andree menegaskan, kepada pemilik ritel maupun swalayan di Kota Padang  mengimbau agar jangan mengambil keuntungan terlalu tinggi mengingat kondisi eko­nomi masyarakat saat ini.

“Kepada pengelola ritel maupun swalayan hen­daknya juga jangan mengambil keuntungan terlalu tinggi dalam kondisi saat ini.  Untuk operasi pasar memang tidak ada dan dilarang. Namun jelang Ramadhan ini pihak Disdag akan terus memonitor per­gerakan harga sembari ada­nya aturan perkem­bangan tentang HET migor dari Pemerintah Pusat,” katanya.

Selain itu, Andree  me­nuturkan, pihaknya juga akan mengontrol dan me­lakukan sidak tentang ketersediaan migor curah di pasaran yang dilaporkan juga saat ini juga langka di pasaran. (Kld)