Tanah Datar, majalahintrust.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari bersama 22 anggota DPRD dan. Sekwan Harfian Fikri, Kamis, (27/11/2025) di ruang sidang utama DPRD di Pagaruyung
Sidang itu dihadiri Bupati Eka Putra bersama Sekda Abdurrahman Hadi, Staf Ahli Bupati, para asisten, kepala OPD, Kabag, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.
Sebelumnya Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran DPRD Tanah Datar Adib Fadil menyampaikan, rumusan yang dihasilkan merupakan hasil pembahasan antara Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Setelah melakukan berbagai proses melalui beberapa kali rapat paripurna dan pembahasan bersama, maka diperoleh kesepakatan berupa rumusan yakni Pendapatan sebelum dibahas 1 Triliun 11 Miliar rupiah lebih disepakati sebesar 1 Triliun 155 Miliar Rupiah lebih. Sedangkan belanja sebelum dibahas sebesar 1 Triliun 50 miliar lebih, disepakati sebesar 1 Triliun 152 miliar lebih,” terangnya.
Dari hasil pembahasan antara Banggar DPRD dengan TAPD, 8 (delapan) Fraksi menyatakan menyetujui Ranperda APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026.
Setelah penandatangan persetujuan bersama DPRD Tanah Datar dengan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda APBD tersebut, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Eka Putra.
Bupati Tanah Datar Eka Putra mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi beserta anggota Dewan, Forkopimda dan seluruh OPD terkait, sehingga seluruh proses Ranperda bisa terlaksana dengan baik.
Ranperda tentang APBD Kabupaten Tanah Datar 2026 dan semua setuju untuk dijadikan Perda
“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan, masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhirnya dan Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumbar untuk di evaluasi yang nantinya akan ditindaklanjuti secara bersama antara Banggar DPRD dengan TAPD. Ranperda ini memuat pemenuhan anggaran pendapatan, anggaran belanja dan anggaran pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah, diantaranya untuk pemenuhan fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, penurunan stunting dan program lain,” terang Eka Putra.
Dikatakan Eka Putra lagi, semua hal itu disinergikan dengan pencapaian target RPJMD Kabupaten Tanah Datar tahun 2026-2029 melalui Program Unggulan Daerah.
“Karena itu, kepada kepala OPD dan seluruh ASN kami minta untuk dapat meningkatkan profesionalisme dalam pencapaian target kinerja pembangunan daerah pada masing-masing OPD, sehingga apa yang tertuang pada visi dan misi RPJMD Kabupaten Tanah Datar bisa tercapai,” ujar Eka Putra. M.Dt