Tanah Datar, majalahintrust.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026 dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Tanah Datar Kamis (6/11).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari, didampingi Wakil Ketua Kamrita, serta dihadiri oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, Sekretaris DPRD Harfian Fikri, staf ahli bupati, para asisten, kepala OPD, Wali Nagari, dan sejumlah undangan lainnya.
Sebelum penetapan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Datar Adrijinil Simabura menyampaikan laporan hasil pembahasan Propemperda Tahun 2026.
Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa hasil pembahasan bersama Tim Propemperda Pemerintah Daerah menyepakati adanya tambahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dimasukkan pada tahun 2026.
Ketiga Ranperda itu terdiri dari dua Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang belum sempat dibahas pada tahun 2025.
Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan Propemperda Tahun 2026.
“Alhamdulillah, semua anggota DPRD telah memberikan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026,” ujar Bupati Eka Putra.
Pembahasan Propemperda telah dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Antara Bapemperda DPRD dan Tim Propemperda Pemerintah Daerah telah memberikan perhatian dan kontribusi penuh selama proses pembahasan, dengan harapan penyusunan Propemperda ini benar-benar disesuaikan dengan skala prioritas dan kebutuhan hukum masyarakat.
“Pembentukan peraturan daerah merupakan amanat konstitusi dalam pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan, agar pembentukan peraturan daerah lebih terarah, terkoordinasi, serta taat asas,” jelas Bupati Eka Putra.
Ia juga menekankan pentingnya tahap perencanaan dalam proses pembentukan peraturan daerah, karena tahapan ini menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan hukum daerah yang akan disusun ke depan.
Adapun sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disepakati dalam Propemperda Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026 meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025; Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026; serta Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Selain itu juga termasuk Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok; dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Datar.
Selanjutnya, terdapat Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Ranperda tentang Nagari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; serta dua Ranperda inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Masjid dan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dengan ditetapkannya Propemperda Tahun 2026 ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar diharapkan dapat menindaklanjuti penyusunan dan pembahasan setiap rancangan perda sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Melalui penyusunan yang terarah dan terencana, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Tanah Datar. M.Dt