Padang, majalahintrust.com – Alam Suryo Laksono resmi melaporkan oknum penyidik atas dugaan pelanggaran kode etik profesi ke Bidang Propram Polda Sumbar melalui Layanan Pengaduan Online Propam Polri dengan register 26020xxxxxxx pada 07 Februari 2026.
Dasar pelaporan adalah terbitnya SPDP Nomor: B/SPDP/16/II/RES.1.8./2026/ Reskrim tanggal 3 Februari 2026 terhadap perkara yang telah masuk agenda pembelaan atas tuntutan pada tanggal 29 Januari 2026.
Hal ini menunjukan bahwa diduga kuat telah terjadi pelanggaran Pasal 10 Ayat (2) huruf c Jo huruf j Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Alam Suryo menerangkan, penyidik sengaja mengintervensi peradilan dengan menembuskan SPDP tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara a quo. Penyidik sengaja menghambat dan menunda waktu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Sedari awal perkara ini sudah Amburadul, perkara tersebut berawal dari laporan penggelapan kemudian berubah menjadi pencurian 1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 Built Up No Seri J21127 Warna Kuning.
“Perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman pada akhir Agustus 2025 dengan terdakwa tunggal yang dituntut menggunakan Pasal Tunggal yaitu 362 KUHP dan terdakwa telah dituntut 6 Bulan Penjara dipotong masa penahahan,” terangnya
Alam lebih lanjut menjelaskan, dengan terbitnya SPDP baru merupakan wujud penanganan perkara tersebut diduga ada rekayasa dan manipulasi. Sebab yang ditetapkan tersangka baru merupakan para saksi yang telah diperiksa sejak penyelidikan dan penyidikan hingga dihadirkan oleh penuntut umum dipersidangan. Lantas mengapa baru sekarang setelah dipenghujung sidang.
Alam berharap kepada majelis hakim tidak terpengaruh atas perbuatan penyidik yang tidak terpuji dan mencederai prinsip dan filosofi berlakunya KUHP dan KUHAP yang berlaku 2 Januari 2026 seluruh APH harus semakin menekankan Asas Keadilan dan Kemanfaatan Hukum.
“Penerbitan SPDP baru pada saat perkara telah memasuki agenda penuntutan merupakan tindakan yang tidak profesional, tidak prosedural dan menyimpang dari tujuan hukum acara pidana, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, sehingga patut diduga sebagai pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan tidak patut,” pubgkasnya. (Rs).