Padang, majalahintrust.com – Berita mengenai Mesjid Raya “Kayu” Lima Kaum Hebat di Cagar Budaya Tapi Tak Ada Bantuan Pemerintah, ternyata mendapat respon dari Bapak Drs. Nurmatias Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Sumatera Barat
Menurut Nurmatias, untuk mendapatkan bantuan pemerintah, kita perlu menyamakan pandangan dalam hal pemberian bantuan dan dukungan dalam hal ini pelestarian cagar budaya.
“Kita pernah beberapa kali membantu dalam kapasitas pelestarian cagar budaya untuk mesjid itu kok,” jawab Nurmatias.
Sementara sumber majalahintrust.com yakni Bapak Hilal Najmi pengurus masjid dan Syahirul Amin Imam Masjid menyebutkan bahwa mesjid itu tak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah. Bahkan untuk pemeliharaan tiang yang mulai keropos pun tak ada. Lebih dari itu biaya listrik dan perawatan keseharian dari masjid itu lebih banyak berasal dari jemaah masjid setempat.
“Kami hanya menerima plang nama bahwa mesjid ini cagar budaya,” ujar Hilal Najmi.
Majalahintrust.com yang tak ingin masalah ini berlarut-larut kemudian menurunkan jawaban resmi dari Bapak Nurmatias Kepala Balai Pelestarian Wilayah III sebagaimana tertulis di bawah ini.
Riwayat Pelestarian Mesjid Raya Lima Kaum
Batusangkar—Mesjid Raya Lima Kaum merupakan salah satu Cagar Budaya yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor: 432/421/DIKBUD-2022 sebagai Bangunan Cagar Budaya.
Menanggapi pemberitaan yang terbit di salah satu portal media dare (https://majalahintrust.com/masjid-raya-kayu-lima-kaum-hebat-di-cagar-budayanya-tapi-tak-ada-bantuan-pemerintah/) terbit tanggal 27 Januari 2026, menyatakan bahwa Masjid Raya Lima Kaum tidak mendapatkan dukungan dan bantuan dari pemerintah, kita perlu memberikan pandangan tentang dukungan dan bantuan, yang dalam hal ini pelestarian cagar budaya.
Pelestarian cagar budaya sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2022 tentang Pendaftaran Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya pasal 57 ayat 1, yaitu meliputi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya di darat dan di udara. Lebih lanjut, pada pasal 156 ayat 1 dijelaskan bahwa pelestarian cagar budaya dan/atau ODCB menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Sumatera Barat sebagai unit pelaksana teknis yang bertugas melaksanakan pelestarian Cagar Budaya (CB) dan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) telah melakukan beberapa kali pelestarian di Mesjid Raya Lima Kaum.
Pada tahun 2013 telah dilakukan studi kelayakan arkeologi dengan tujuan menganalisis rencana penanganan/pergantian jendela bangunan. Berdasarkan hasil observasi dan pengumpulan data lapangan, tim pelaksana tidak menemukan, gambar atau foto lama bentuk jendela aslinya sebelum diganti dengan nako pada tahun 1970-an.
Berdasarkan hal tersebut, tim tidak bisa merekomendasikan perubahan bentuk jendela ke kondisi aslinya (sebelum jendela nako) dengan pertimbangan tidak tersedianya data pendukung.
Pada tahun 2019 dilakukan studi konservasi dan konservasi Mesjid Raya Lima Kaum. Kegiatan konservasi cagar budaya dimaksudkan untuk melindungi, merawat, dan menjaga material cagar budaya dengan cara membersihkan dan memperbaiki cagar budaya yang mengalami kerusakan atau pelapukan.
Ada 3 sasaran kerja yang dilakukan, yaitu pembersihan menggunakan tembakau dan engkeh pada empat buah tiang bagian belakang, pembersihan kolong bangunan dari sampah, debu, dan kotoran, dan pembersihan loteng dari sampah, debu dan kotoran.
Pada tahun 2020 dilakukan pemeliharaan/pemugaran pergantian dinding papan Mesjid Raya Lima Kaum .
Pada tahun 2021 kembali dilakukan konservasi. Kegiatan ini dilaksanakan selama 8 (delapan) hari dari tanggal 24 sd 31 Mei 2021. Kegiatan yang dilakukan yaitu pembersihan mekanis kering, pembersihan noda kucing, penambalan (filling), penyelarasan warna dan pembersihan tradisional dilakukan terhadap bagian lantai dan tiang masjid.
Dari serangkaian pelestarian yang telah dilakukan, masih banyak kerja pelestarian yang harus kita laksanakan demi tujuan bersama. Kerja pelestarian bukanlah kerja monorel, melainkan dibutuhkan sinergitas bersama. serupa kebudayaan adalah manifestasi atau penjelmaan dari kerja jiwa, cara berpikir, perasaan, serta hasil karya, rasa dan cipta manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2022 tentang Pendaftaran Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya pasal 57 ayat 3, bahwa setiap orang dapat berperan serta melakukan pelestarian cagar budaya. r-ns-M.Dt