Kaba Catuih Ambuih: DKSB Sebagai “Think Tank” Kesenian Sumatera Barat

Oleh: Bagindo Ishak Fahmi

Padang, majalahintrust.com – Pertemuan antara Tim Formatur Pembentukan Kembali Dewan Kesenian Sumatera Barat (DKSB) dengan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat yang baru bertugas satu bulan, pada hari Rabu 29 Januari 2026, menandai sebuah titik balik penting

Setelah sempat tertunda proses selama satu tahun sejak Januari 2025, proses pengaktifan kembali DKSB yang telah vakum lebih kurang 15 tahun tidak lagi sekadar soal melengkapi struktur organisasi, tetapi menyentuh persoalan yang lebih mendasar bagaimana menempatkan DKSB secara strategis dalam ekosistem kebudayaan Sumatera Barat hari ini dan ke depan.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap sejumlah kendala yang menyebabkan tertundanya pembentukan pengurus. Namun diskusi berkembang lebih jauh, memasuki wilayah refleksi substantif mengenai peran DKSB.

Muncul kesadaran bersama bahwa DKSB tidak cukup jika hanya berfungsi sebagai pelaksana kegiatan seni. Ia harus bergerak melampaui fungsi eksekutor, menuju lembaga yang mampu membaca persoalan, merumuskan gagasan, dan memberi arahan.

Gagasannya menjadikan DKSB sebagai lembaga think tank penemuan yang relevansinya.

Think tank bukan sekadar istilah akademik, melainkan sebuah pendekatan kerja DKSB yang diposisikan sebagai ruang berpikir strategis, tempat berhimpunnya pandangan seniman, budayawan, dan intelektual untuk merumuskan visi kesenian Sumatera Barat dalam jangka panjang.

DKSB diharapkan menjadi sumber rujukan kebijakan, mitra kritis pemerintah, sekaligus penjaga nilai dan orientasi kebudayaan. Paradigma perubahan ini menuntut konsolidasi yang luas dan inklusif.

Tim Formatur segala pekerjaan penting untuk memastikan bahwa seniman dan kelompok penggiat kesenian di Sumatera Barat terakomodasi, baik secara langsung maupun melalui keterwakilan yang adil.

Tanpa rasa memiliki dari komunitas seni, DKSB berisiko kembali menjadi lembaga administratif yang jauh dari dorongan kehidupan kesenian itu sendiri.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat menaruh harapan agar DKSB ke depan tidak hanya menjadi mitra teknis pemerintah dalam menyusun program kerja sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Tetapi juga berfungsi sebagai jembatan aspirasi. DKSB diharapkan mampu menyerap, mengolah, dan menyuarakan kepentingan para pemangku kepentingan kesenian, agar tidak lagi terjadi situasi yang dalam ungkapan Minangkabau disebut nan lalok makanan nan jago potensi yang ada tetapi terabaikan.

UU Pemajuan Kebudayaan telah meletakkan fondasi yang jelas melalui empat pilar utama perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Dalam konteks ini, DKSB memiliki peran strategis untuk memastikan kesenian tradisi Minangkabau terlindungi dari kepunahan, kesenian kontemporer mendapat ruang tumbuh, serta berbagai bentuk kesenian hasil akulturasi yang lahir dari perjumpaan budaya di Sumatera Barat diakui sebagai bagian sah dari dinamika kebudayaan daerah.

Sumatera Barat bukan ruang budaya yang beku. Selain kebudayaan Minangkabau sebagai akar utama, wilayah ini telah lama menjadi tempat pertemuan beragam pengaruh pesisir dan pedalaman, tradisi dan modernitas, lokal dan global.

Kesenian yang tumbuh dari proses akulturasi ini memerlukan ruang dialog yang adil, agar tidak terjebak dalam dikotomi “asli” dan “bukan asli” yang justru mempersempit makna kebudayaan.

Dalam konteks inilah pemikiran sosiolog budaya Inggris, Raymond Williams, menjadi relevan. Williams menegaskan bahwa culture is ordinary kebudayaan adalah sesuatu yang hidup dalam keseharian masyarakat.

Jika diletakkan dalam konteks Sumatera Barat, kesenian Minangkabau dan kesenian lain yang telah berakulturasi bukan sekadar artefak masa lalu atau produk estetika, melainkan praktik hidup hadir dalam upacara adat, dalam ruang komunal, dalam negosiasi nilai antara tradisi dan perubahan. Kesenian tumbuh dari pengalaman sosial masyarakatnya, bukan dari ruang steril yang terpisah dari realitas.

Menyatukan berbagai kepentingan dan ekspresi kesenian memang bukan perkara mudah. Selama ini ada anggapan bahwa seniman sulit dipertemukan dalam satu visi.

Namun kearifan Minangkabau justru menawarkan jalan keluar: nan adaik laku, nan laku tabali ta jua, nan tabali tajua lamak dek awak katuju dek urang. Prinsip ini menekankan pentingnya keluwesan, dialog, dan saling memahami.

Kuncinya terletak pada kesediaan untuk danga mandangakan mendengar dengan sungguh-sungguh. Pepatah duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang menjadi metafora yang kuat bagi kerja kolektif kebudayaan.

DKSB hanya akan menemukan maknanya jika dibangun sebagai ruang bersama, bukan arena kompetisi ego atau klaim representasi. Di sinilah peran DKSB sebagai think tank menjadi krusial mengelola perbedaan menjadi kekuatan, bukan sumber perpecahan.

Persoalan regenerasi kesenian juga menjadi tantangan yang tidak bisa ditunda. Urusan berkesenian bukan soal usia, melainkan soal kesinambungan nilai dan kreativitas. Dibutuhkan peta jalan kesenian yang jelas, yang memberi ruang bagi generasi muda tanpa memutus akar tradisi.

Tanggung jawab ini tidak hanya berada pada DKSB, tetapi pada seluruh ekosistem kebudayaan pemerintah, komunitas, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

Pada akhirnya, masa depan DKSB akan ditentukan oleh keberanian untuk berubah dan kesungguhan untuk bekerja bersama. Jika DKSB mampu menempatkan dirinya sebagai penjaga marwah kesenian Minangkabau, sekaligus ruang dialog bagi kesenian lain yang telah berakulturasi di Sumatera Barat, maka DKSB tidak hanya akan hidup kembali, tetapi menemukan relevansinya. Suatu lembaga kebudayaan tidak diukur dari banyaknya kegiatan, melainkan dari kemampuan memberi arahan, menjaga nilai, dan merawat kelapangan berpikir dalam kebersamaan. Padang, Januari 2026

Comments (0)
Add Comment