Kaba “Catuih Ambuih” : Museum, Ilmu, dan Martabat Peradaban

Oleh : Bagindo Ishak Fahmi

Padang, majalahintrust.com – Di banyak daerah di Indonesia, museum masih dipahami sebatas bangunan penyimpan benda lama. Lebih menyedihkan lagi, pengelolaannya relatif dianggap tidak memerlukan keahlian khusus. Cukup belajar sambil jalan. Learning by doing, seolah museum sama dengan gudang arsip atau ruang administrasi biasa.

Cara pandang ini secara perlahan melumpuhkan peran museum sebagai pilar peradaban. Ketika museum dikelola tanpa ilmu, tanpa visi, dan tanpa “sense of belonging“, yang lahir bukan kebanggaan kultural, melainkan ruang sunyi yang asing bagi masyarakatnya sendiri terutama bagi Generasi Z yang hidup dalam ekosistem visual, narasi, dan pengalaman.

Padahal, museum sejatinya adalah institusi strategis kebudayaan, bukan sekadar unit teknis di bawah dinas.
Fungsi Ilmiah Museum dalam disiplin permuseuman modern, museum memikul fungsi ilmiah yang saling terkait.

Pertama, fungsi historis. Museum merekam jejak perjalanan manusia bukan hanya melalui kronologi waktu, tetapi melalui makna peristiwa dan benda. Ia adalah ruang tafsir sejarah, bukan sekadar etalase masa lalu.

Kedua, fungsi estetika. Koleksi museum memuat nilai artistik, teknik, dan simbolisme budaya. Estetika bukan pelengkap, melainkan medium untuk membangun rasa kagum dan kebanggaan kultural.

Ketiga, fungsi edukasi dan pengetahuan. Museum adalah public learning space yang harus mampu menerjemahkan pengetahuan akademik menjadi narasi yang komunikatif dan relevan lintas generasi.

Keempat, fungsi sosial-budaya. Museum menjadi ruang dialog identitas, tempat masyarakat berdamai dengan masa lalu dan merumuskan arah masa depan kebudayaan.

Tanpa keempat fungsi ini berjalan serempak, museum kehilangan ruhnya.

Tata Kelola dan SDM Permuseuman
Pengelolaan museum tidak bisa disederhanakan menjadi urusan gedung dan administrasi. Dalam standar internasional, tata kelola museum mencakup manajemen kelembagaan, ruang pamer berbasis kuratorial dan tematik, ruang penyimpanan koleksi dengan standar konservasi, serta yang paling krusial sumber daya manusia permuseuman.

Museum membutuhkan kurator, konservator atau restorator, edukator museum, registrar, dan peneliti kebudayaan. Keahlian ini tidak bisa digantikan oleh pendekatan coba-coba. Mengelola koleksi berusia ratusan tahun tanpa ilmu konservasi sama dengan mempertaruhkan warisan peradaban.
Tanpa SDM yang memahami ilmu permuseuman, museum hanya akan menjadi ruang mati bendanya ada, maknanya hilang.

Museum Adityawarman dan Tantangan Aktual

Museum Adityawarman di Kota Padang, di bawah Dinas Kebudayaan Sumatera Barat, sejatinya menyimpan koleksi bernilai tinggi fosil dan temuan arkeologis prasejarah, keramik Tiongkok dan Asia Tenggara dari jalur perdagangan maritim, naskah kuno Minangkabau, peralatan adat, busana tradisional, senjata pusaka, hingga artefak kehidupan sosial Minangkabau ratusan tahun lalu.

Koleksi ini merekam Minangkabau sebagai peradaban kosmopolitan, masyarakat intelektual yang sejak lama berjejaring global. Namun potensi besar ini tidak akan bermakna jika museum dikelola sebatas formalitas struktur organisasi, dijadikan tempat parkir birokrat bermasalah, atau batu loncatan jabatan tanpa visi kebudayaan.

Sense of Belonging (rasa memiliki) dan Kepemimpinan

Kepala UPTD museum idealnya bukan hanya administrator, melainkan pemimpin kebudayaan yang memiliki sense of belonging. Museum adalah amanah peradaban, bukan sekadar unit kerja. Di sinilah pentingnya melibatkan” traditional leaders” tokoh adat, budayawan, dan cendekia Minangkabau sebagai penasihat kultural.

Peran mereka strategis menjaga akurasi nilai adat dan filosofi Minangkabau, menjadi jembatan antara museum dan masyarakat, serta memastikan museum tidak tercerabut dari konteks sosialnya.
Selain itu, kurikula kompetensi permuseuman mutlak diperlukan sebagai peta jalan peningkatan kapasitas SDM, standar profesional, dan kesinambungan keilmuan.

Mengaktifkan Museum di Tengah
Keterbatasan

Alasan klasik “anggaran tidak memungkinkan” kerap dijadikan tameng stagnasi. Padahal, aktivasi museum tidak selalu berbasis belanja besar. Pameran tematik bulanan atau triwulanan, kolaborasi dengan seniman pertunjukan, diskusi publik, residensi seniman, hingga pemanfaatan ruang terbuka museum adalah langkah konkret yang realistis, bahkan berpotensi melahirkan agenda nasional atau internasional tahunan.

Semangat ini sejalan dengan pandangan Kepala Dinas Kebudayaan Sumatera Barat yang baru, Syaiful Bahri (Pak Pung), yang dalam audiensi bersama Forum Perjuangan Seniman Sumatera Barat pada 7 Januari 2026 menegaskan pentingnya mengaktifkan ruang-ruang budaya, termasuk Museum Adityawarman, sebagai ekosistem berkesenian dan literasi kebudayaan.

Museum harus hidup. Museum harus ramai. Museum harus relevan.

Museum sebagai Amanat Negara

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan nasional.

Museum berada langsung di jantung mandat ini, terutama dalam perlindungan dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan.

Di tingkat global, International Council of Museums (ICOM) mendefinisikan museum sebagai institusi permanen, nirlaba, yang mengoleksi, melestarikan, meneliti, mengomunikasikan, dan memamerkan warisan manusia untuk tujuan pendidikan dan kepentingan publik.

Kutipan ahli permuseuman internasional Georges Henri Rivière pernah menegaskan, “A museum is not a place where objects are kept, but a place where society reflects upon itself.
(Museum bukan tempat menyimpan benda, melainkan ruang masyarakat bercermin. )

Jika museum dikelola tanpa ilmu dan visi, peradaban berjalan tanpa arah. Namun jika museum dihidupkan dengan pengetahuan, keberanian, dan kolaborasi, ia akan menjadi mercusuar kebudayaan.

Minangkabau memiliki peradaban besar. Museum Adityawarman seharusnya menjadi panggung kebanggaan, bukan ruang sunyi yang dilupakan. Padang, Januari 2026

Comments (0)
Add Comment