Padang, majalahintrust.com — Upaya Beny Saswin Nasrun (BSN) melepaskan diri dari jeratan hukum, setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sirna sudah.
Pasalnya Hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang menolak permohonan praperadilan yang diajukan BSN yang anggota DPRD Sumatera Barat, terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Alvin Ramadhan dalam sidang pada Senin (2/2/2026) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang
Dalam amar putusannya, hakim Alvin Ramadhan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Hakim menilai, tindakan penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap BSN telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan memenuhi unsur formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Praperadilan hanya berwenang menguji aspek formil tindakan penyidik, bukan memasuki pokok perkara,” ujar hakim Alvin dalam pertimbangan putusannya.
Hakim menjelaskan, setelah mencermati alat bukti serta tahapan penyidikan yang dipaparkan dalam persidangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses penetapan status tersangka terhadap pemohon.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Seksi (plt) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Budi Sastera menyatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan.
“Alhamdulillah, seluruh dalil yang diajukan pemohon ditolak hakim. Putusan ini sejalan dengan keyakinan kami bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai hukum,” kata Budi.
Ia menegaskan, Kejaksaan akan melanjutkan penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dinilai tidak kooperatif. Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah tegas terhadap tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO), Beni Saswin.(***)
“Kami mengimbau yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses hukum,” ujar Budi.(kld)