Padang, majalahintrust.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat tengah menangani kasus dugaan ijazah palsu tingkat sekolah menengah, yang dilakukan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Selatan.
Oknun wakil rakyat itu diduga melakukan tindakan pemalsuan ijazah di Sekolah SMPN 5 Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, agar bisa mencalonkan diri menjadi anggota legislator periode 2024-2029.
Laporan tersebut sudah masuk medio Mei 2024 hingga saat ini, perkembangan kasus tersebut belum menunjukkan progres signifikan.
Ketika ditemui media Senin (8/9/2025) Pelapor Suciana Rahayu Saputri membenarkan kasus tersebut ditangani dengan sangat lambat. Bayangkan sudah 1 tahun 4 bulan sejak melapor, kasus tersebut masih tahap penyelidikan.
Secara subjektif, Suci menilai sebenarnya menilai kasus ini tidak terlalu rumit untuk diproses sebagaimana mestinya. Apalagi penyidik juga sudah banyak memanggil saksi-saksi untuk memproses kasus dimaksud
Dari proses laporan 4 Mei tersebut, pihaknya juga sudah mendatangkan ahli pidana Dr Yoserwan dari Universitas Andalas, mendatangkan Prof Jamaris ahli pendidikan dari UNP, pihak sekolah, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Kronologi
Suci menjabarkan, kasus ini bermula dari kecurigaan masyarakat yang menduga terlapor melakukan pemalsuan ijazah. Karena masyarakat menduga bahwa Anggota DPRD ini tidak ada menamatkan sekolah di SMPN 5 Koto XI Tarusan
“Banyak masyarakat bertanya-tanya kenapa dia bisa jadi anggota dewan. Dia saja tidak pernah sekolah di SMPN 5 ini. Waktu SMP Kelas 1 hanya sekolah 1 caturwulan saja, yang artinya 3 bulan berjalan. Kapan tamatnya di sekolah itu,” jelasnya
Dari pernyataan masyarakat itulah, Suci menduga terlapor telah melakukan pemalsuan ijazah SMP. Sehingga pada 4 Mei , langsung melapor ke Polda Sumbar. Laporan yang dilayangkan pun bukan terkait proses Pemilu.
Ia pun berharap laporan yang dilayangkan ini, prosesnya segera diselesaikan Polda Sumbar. Supaya ada kepastian hukum dan tidak digantung begitu saja. Sehingga kedepan ada efek jera bagi Oknum Anggota DPRD yang melakukan tindakan serupa.(ridho)