Kasus Korupsi KMK Bank Garansi di Kejari Padang :Beny Saswin Nasrun Melawan, Dua Pra Peradilan Dilayangkan

Padang, majalahintrust.com – Tim kuasa hukum Beny Saswin Nasrun (BSN) resmi mengajukan praperadilan, guna menggugat Kejaksaan Negeri Padang, perihal penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja dan bank garansi, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 34 miliar.

Dijadwalkan sidang Pra Peradilannya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang tersebut bakal dihelat pada besok, Selasa 20 Januari 2025.

Praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum tidak hanya menyasar penetapan tersangka, tetapi juga tindakan penyitaan dan pemblokiran aset yang dilakukan penyidik. Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Padang.

Kuasa hukum BSN, Dr. Suharizal SH,MH menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya tak tepat. Karena kasusnya bukanlah ranah pidana korupsi, tapi ranah perdata terkait hutang piutang antara kreditur dan debitur. Apalagi seluruh fasilitas kredit dan bank garansi diberikan berdasarkan perjanjian resmi yang sah secara hukum.

Perkara bermula ketika Pandemi Covid 19 melanda, sehingga usaha distribusi semen PT Benal Ichsan Persada gagal bayar dan Semen Padang mencairkan bank garansi senilai Rp 34 m. Fasilitas bank garansi itu oleh bank diubah jadi Kredit Modal Kerja.

“Jadi posisinya hutang KMK PT Benal Rp 10.875.000.000 dan hutang bank garansi Rp 34.000.000.000. Keduanya sudah terbayar lunas pada bulan Juni dan Juli 2017,” ucapnya merinci.

Kemudian sambung Suharizal, sisa hutang PT Benal Ichsan Persada sejumlah Rp 32.180.000.000 juga telah dilunasi secara bertahap. Terakhir hutang tersebut lunas pada 15 Januari 2026.

“Jika seluruh kewajiban klien kami sudah dibayar, maka kami mempertanyakan di mana letak kerugian negara Rp 34 miliar itu?” ujar Suharizal dalam keterangannya, Senin, 19 Januari 2026.

Bantah Agunan Fiktif

Jika dikaitkan dengan agunan fiktif sebut Suharizal, hal tersebut juga sangat keliru. Ia mengklaim 10 agunan tersebut ada dan tercatat di aplikasi BPN sentuh tanahku.

Suharizal menegaskan sertifikat tersebut asli, sah, dan diperoleh melalui jual beli yang legal. Keabsahan sertifikat itu, kata dia, bahkan telah diuji di pengadilan. Dalam putusan Nomor 56/G/TF/2024/PTUN.PBR, PTUN Pekanbaru menyatakan pemblokiran 10 sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kota Dumai sebagai perbuatan melawan hukum dan membatalkan tindakan tersebut.

“Agunan tersebut ada. Bahkan sudah pernah diagunkan di Bank Bukopin setempat. Dari 10 sertifikat tanah yang diklaim fiktif serta diblokir BPN Dumai, setelah kami gugat di PTUN Pekanbaru, dalam perkara itu kami menang dan blokir terbuka,” ungkapnya.

Penundaan Tuntutan

Suharizal juga berupaya memasukkan surat ke Kejaksaan Negeri Padang tertanggal 19 Januari perihal penundaan penuntutan. Pasalnya klien nya sudah melakukan pelunasan seluruh kewajiban ke bank dan dinyatakan lunas oleh bank bersangkutan.

Penundaam penuntutan tersebut tertuang dalam pasal 328 ayat 3 KUHAP , karena perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.

“Menurut pandangan kami, perkara dugaan tipikor a-quo adalah korporasi sebagai subjek hukumnya yang disana melekat BSN yang pernah menjabat Direktur serta Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013-2023,” pungkasnya.(ridho)

Comments (0)
Add Comment