Kebebasan Bersuara Tanpa Etika Data: Ancaman Baru Demokrasi Digital

Oleh: Dr. Lusi Komala Sari, M.Pd.

28 Januari lalu dunia memperingati Data Privacy Day, momentum global yang berakar dari lahirnya Covention 108 Dewan Eropa tahun 1981, sebuah perjanjian international pertama yang menegaskan perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Sejak awal, data pribadi ditegaskan secara jelas bukan sekedar informasi teknis, melainkan representasi identitas, martabat, otonomi, dan keberadaan sosial individu. Dalam konteks komunikasi digital, setiap pesan, foto, video, rekaman suara, lokasi, hingga jejak aktivitas daring merupakan perpanjangan diri seseorang di ruang sosial yang tak lagi berbatas geografis.

Ketika data diperlakukan sembarangan, yang dilanggar tidak hanya keamanan sistem atau etika teknologi, melainkan batas moral antara ruang publik dan ruang personal manusia yang menjadi fondasi interaksi beradab.

Disinilah isu privasi beririsan dengan demokrasi digital. Era digital memberi ruang luas bagi kebebasan berekspresi, mempercepat partisipasi publik, dan memungkinkan warga biasa terlibat dalam produksi wacana sosial politik. Masing-masing orang kini dapat berbicara, mengomentari, mengkritik, bahkan mempengaruhi opini publik hanya dengan satu unggahan yang berpotensi menjangkau jutaan orang.

Akan tetapi, kebebasan bersuara yang tidak disertai etika data justru melahirkan paradoks. Demokrasi digital yang semestinya memperkuat martabat warga dapat berubah menjadi ruang yang menggerus martabat individu ketika informasi pribadi diperlakukan sebagai komoditas perhatian publik. Tanpa batasan etis, kebebasan berekspresi dapat menjelma menjadi kebebasan melanggar privasi.

Indonesia menghadapi situasi yang pradoksal sekaligus rentan. Pertumbuhan komunikasi digital maju pesat; penetrasi internet meningkat, pengguna social media besar, budaya berbagi tinggi, dan percakapan publik kini lebih sering terjadi di ruang daring dari pada di forum tatap muka. Transformasi ini membawa peluang demokratisasi informasi, tetapi juga memperbesar risiko penyalahgunaan data pribadi.

Percepatan teknologi komunikasi tidak selalu diikuti literasi privasi yang memadai, sehingga banyak orang memandang data pribadi sebagai sesuatu yang wajar dibagikan, bukan sesuatu yang harus dijaga. Akibatnya, terjadi ketimpangan antara kemajuan infrastruktur komunikasi dan kedewasaan etikanya.
Dalam kondisi ini, data pribadi berubah menjadi komoditas komunikasi yang bernilai ekonomi sekaligus politis. Nomor telepon, NIK, foto identitas, rekaman percakapan, hingga informasi keluarga dapat tersebar, diperjualbelikan atau dimanfaatkan untuk penipuan, phishing, pinjaman online ilegal, pemerasan digital, bahkan doxing.

Informasi tidak lagi sekadar menyampaikan makna, tetapi menjadi instrumen pengaruh dan kendali sosial. Siapa yang menguasai data dapat membentuk narasi, manipulasi persepsi, bahkan merusak reputasi seseorang secara sistematis. Pelanggaran privasi pun bukan lagi kecelakaan teknis, melainkan gejala budaya komunikasi yang belum menempatkan batas etis sebagai bagian inheren dari praktif berbahasa di ruang digital.

Fenomena ini tampak nyata dalam praktik sehari-hari yang sering dianggap sepele. Screenshoot percakapan pribadi disebarkan tanpa izin demi sensasi atau pembenaran diri, orang direkam diam-diam lalu diviralkan tanpa konteks, identitas korban kasus justru dibuka ke publik, hingga trial by social media yang menghakimi sebelum proses hukum berjalan.

Tindakan-tindakan ini kerap dibungkus narasi moral atau dalih “hak publik untuk tau”, padahal secara komunikasi yang terjadi adalah pelanggaran batas interpersonal. Seseorang dijadikan objek konsumsi sosial tanpa persetujuan dan ruang publik berubah menjadi arena eksprosur paksa. Demokrasi yang sehat seharusnya melindungi warga dari perundungan massal berbasis data pribadi, bukan melegitimasinya.

Masalah ini tidak berhenti pada aspek hukum atau kemanan siber, tetapi menyentuh inti etika berbahasa dan tanggung jawab komunikatif yang dipopulerkan Brown dan levinson (1987) bahwa setiap individu memiliki face (wajah sosial) yang perlu dihargai, diakui, dan dipertahankan otonominya di hadapan orang lain. Menyebarkan data pribadi tanpa izin adalah bentuk face-threatening act yang sangat serius karena merusak harga diri sekaligus menghilangkan kendali seseorang atas representasi dirinya. Ketika informasi personal diumbar ke publik, yang diserang bukan hanya data, tetapi identitas sosial dan posisi seseorang dalam jaringan relasi sosialnya.

Dengan demikian, privasi dapat dipahami sebagai bentuk kesantunan baru dalam komunikasi digital. Dalam interaksi luring, kita terbiasa meminta izin sebelum memotret orang lain, menjaga rahasia percakapan pribadi, dan menahan diri untuk tidak membuka aib orang lain di ruang publik. Norma ini lahir dari kesadaran bahwa setiap individu memiliki wilayah personal yang harus dihormati. Akan tetapi, norma tersebut sering runtuh di ruang digital karena jarak fisik, ilusi anonimitas, dan rasa tidak langsung melihat dampak tindakan kita. Padahal secara pragmatik, setiap ujaran (termasuk unggahan, komentar, dan berbagi ulang) tetap membawa konsekuensi sosial nyata bagi orang lain.

Privasi juga berkaitan erat dengan hak atas kendali narasi diri, sebuah dimensi penting dalam komunikasi identitas. Setiap individu berhak menentukan bagaimana dirinya direpresentasikan, informasi apa yang ingin dibagikan, dan dalam konteks apa dirinya dipahami. Ketika data pribadi tersebar tanpa izin, individu kehilangan kontrol atas cerita tentang dirinya sendiri. Dalam perspektif komunikasi, ini berarti hilangnya otoritas komunikatif atas identitas pribadi, sebuah bentuk perampasan simbolik yang dapat berdampak psikologis, sosial, bahkan ekonomi. Akhirnya, demokrasi digital yang seharusnya memberi ruang suara justru beresiko merampas suara personal melalui penyalahgunaan data.

Pelanggaran privasi juga sering bersumber dari pergeseran konteks komunikasi yang diabaikan. Sebuah ujaran yang wajar dalam ruang privat belum tentu layak dipindahkan ke ruang publik digital yang audiensnya jauh lebih luas dan heteroge. Ketika percakapan pribadi dipublikasikan, konteks sosial, relasi antarpartisipan, dan maksud awal komunikasi berubah secara drastis. Makna pun bergeser, sering kali menjadi lebih keras dan merusak. Banyak konflik digital muncul bukan karena isi pesan salah, tetapi karena konteks komunikasi dipindahkan tanpa persetujuan.

Budaya viralitas memperparah situasi ini secara struktural. Algoritma media sosial memberi penghargaan pada konten yang memicu emosi kuat, seperti; marah, takut, dan terkejut, bukan pada konten yang etis atau empatik. Data pribadi pun menjadi bahan bakar sensasi kolektif yang mudah menyebar dan sulit dikendalikan. Komunikasi kehilangan fungsi dialogisnya sebagai ruang saling memahami dan berubah menjadi arena pertunjukan emosi masal. Empati, yang seharusnya menjadi inti komunikasi manusiawi sering kalah oleh kecepatan berbagi dan dorongan untuk menjadi yang pertama menyebarkan informasi, hingga tak jarang sebuah peristiwa bisa terlanjur viral sebelum pihak berwenang berhasil menverifikasi dan melegitimasi kejadian yang sebenarnya.

Dampak lanjutannya adalah melemahnya kepercayaan sosial yang merupakan fondasi komunikasi publik. Tidak ada hubungan interpersonal atau kehidupan demokratis yang sehat tanpa rasa aman bahwa informasi pribadi tidak akan disalahgunakan. Ketika pelanggaran privasi menjadi hal biasa, masyarakat memasuki budaya saling curiga. Orang menjadi lebih tertutup, takut berbicara terbuka, dan enggan terlibat dalam diskusi publik yang jujur. Kualitas komunikasi publik pun menurun karena ruang dialog digantikan oleh kewaspadaan berlebihan.

Indonesia sebenarnya telah memasuki titik penting melalui hadirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Regulasi ini menegaskan bahwa data adalah hak subjek, bukan milik bebas pengumpulnya, dan penggunaannya harus berdasarkan persetujuan serta tujuan yang jelas. Namun hukum tidak cukup tanpa budaya komunikasi yang etis.

Tanpa kesadaran bahwa privasi adalah bagian dari kesantunan berbahasa, hukum hanya dipahami sebagai ancaman sanksi administratif atau pidana, bukan sebagai pedoman moral kolektif dalam berinteraksi.

Ruang publik digital kini dibentuk oleh warga biasa yang berperan sebagai produsen sekaligus penyebar informasi. Setiap orang adalah komunikator publik yang tindak komunikasinya berpotensi berdampak luas. Artinya, tanggung jawab etis tidak lagi eksklusif milik jurnalis atau institusi media. Menjaga data orang lain adalah bagian dari tanggung jawab kewargaan dalam demokrasi digital. Kebebasan bersuara tidak dapat dipisahkan dari kewajiban menghormati hak orang lain atas privasinya.

Perlindungan privasi pada akhirnya mencerminkan tingkat kedewasaan peradaban komunikasi suatu masyarakat. Masyarakat yang maju bukan hanya canggih secara teknologi, tetapi mampu menahan diri, berempati, dan mempertimbangkan dampak sosial sebelum menyebarkan informasi tentang sesama. Tanpa etika data, demokrasi digital berisiko berubah menjadi ruang gaduh yang mempermalukan, mengeksploitasi, dan menghakimi, bukan memanusiakan.

Dari sudut pandang komunikasi, privasi bukan hambatan kebebasan, melainkan syarat agar kebebasan itu tetap manusiawi dan beradab. Tidak semua yang bisa dibagikan pantas dibagikan, karena setiap data membawa wajah manusia di baliknya dengan emosi, relasi, dan martabat yang nyata. Menjaga privasi berarti menjaga kualitas relasi sosial, menjaga martabat manusia, dan menjaga makna dari setiap ujaran. Tanpa etika data, kebebasan bersuara justru dapat menjelma menjadi ancaman baru bagi demokrasi digital itu sendiri.(***)

Dr. Lusi Komala Sari, M.Pd. adalah dosen sekaligus praktisi publicspeaking dan peneliti bahasa yang mengkaji retorika, kesantunan, serta komunikasi publik dalam konteks pendidikan dan masyarakat digital. Tulisannya berfokus pada bahasa sebagai praktik sosial dan etika komunikasi

Comments (0)
Add Comment