Sawahlunto, majalahintrust.com – Kejaksaan Negeri Sawahlunto (Kejari) Sawahlunto musnahkan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum sebanyak 8 perkara dan 1 perkara berasal dari sisa tahun 2024 yang masih ada upaya hukumnya di tahun 2025.
Pemusnahan Barang Bukti dilakukan di halaman Kejari Sawahlunto dan disaksikan oleh Wakil Wali Kota Sawahlunto Jeffry Hibatullah beserta Forkopimda, Selasa (9/12).
Kajari Sawahlunto Eddy Samrah mengatakan dalam dari 8 perkara yang dimusnahkan, terdapat 6 perkara narkotika dengan rincian pil ekstasi 36 butir, 25,87 gram shabu dan ganja 2,8 gram. Barang bukti lainnya meliputi 1 buah kemeja lengan pendek, 1 buah celana pendek jeans, 1 buah dispenser bekas terbakar, 1 buah keranjang kayu bekas terbakar, timbangan digital, dan 1 unit handphone.
“Pemusnahan barang sudah melewati proses peradilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewisdje) tahap II. Dan dilakukan dengan pembakaran BB, dipotong dan diblender serta dipukul dengan palu hingga hancur sehancur-hancurnya sampai tidak bisa dipakai lagi,” kata Eddy Samrah.
Ia menambahkan tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah bahwa para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini.
“Juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,” katanya.
Wawako Jeffry menegaskan sinergi strategis Pemko Sawahlunto dengan institusi yudikatif dalam memperkuat kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan kota sesuai regulasi yang berlaku.
“Langkah pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya mengurangi potensi penyalahgunaan barang sitaan, sekaligus menegaskan komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan lingkungan sosial yang sehat bagi masyarakat,” ucap Wawako. tri