Padang, majalahintrust.com – Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang melakukan sita eksekusi dengan perkara Nomor 14/Pdt.Eks/2025/PN PDG dengan pemohon Yarsina Devi melawan Termohon Hendra Gunawan, Jumat (9/1/2026).
Sita ekseksui dilakukan berdasarkan surat Penetapan No 14/Pdt.Eks/2025/PN PDG tanggal 1 Oktober 2025 yang ditandatangani Ketua PN Padang Syafrizal.
Dalam penetapan tersebut, dilakukan penyitaan berupa 1 unit rumah yang beralamat di Komplek Gando Permata Blok F.2 Kelurahan Koto Baru Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung. Satu unit bangunan kantor beralamat di Jalan Parak Gadang No 26 F. Serta 1 unit mobil Lexus plat nomor B 969 KIM.
“Telah dilaksanakan sita eksekusi perkara Nomor 14/Pdt.Eks/2025/PN PDG,” ucap Juru Sita Pengadilan Negeri Padang H Hendri.
Sementara itu pengacara pemohon Sanggam Marbun, S.H didampingi Andreas Sihite, SH dan Togu Simbolon, SH kepada sejumlah media mengatakan, sebenarnya permasalahan ini sudah berlarut larut masalahnya setelah putusan perdamaian dari pengadilan.
Sita eksekusi dilakukan sebagai upaya agar termohon bisa membayar kewajibannya secara sukarela. Karena sejak putusan Aanmaning dua kali dilaksanakan, termohon tidak menjalankan kewajiban tersebut.
“Karena termohon tidak menjalankan kewajiban secara sukarela, maka dari itu kami meminta pihak pengadilan untuk melakukan sita eksekusi,” ucapnya.
Lanjut Marbun menjelaskan, Pada hari ini dilakukan sita eksekusi pada satu lokasi satu unit bangunan kantor beralamat di Jalan Parak Gadang No 26 F, karena keterbatasan waktu. Namun demkian, pembacaan putusan dilakukan juru.sita untuk tiga objek perkara.
” Tadi ada sedikit perdebatan. Mereka mengklaim ada upaya iktikad baik melakukan pembayaran. Namun kita bantah karena kenyataan tidak benar. Karena juru sita menyebut Itu bukan ranah sita eksekusi lagi,”tegasnya
Tahapan berikutnya kata Marbun, setelah sita eksekusi terlaksana dan termohon tidak juga melakukan kewajibannya, maka dilanjutkan proses pengajuan lelang. Hasil lelang itulah menutupi kewajiban nya.
Dari info Juru Sita Pengadilan H Hendri kata Marbun, diberikan waktu 14 hari masa tenggang kepada termohon untuk membayar kewajibannya.
“Total kewajiban termohon ada Rp 3 miliar, namun yang baru dibayarkan Rp 500 juta. Tindakan ini sebagai warning bagi termohon agar segera menyelesaikan kewajibannya sebelum masa tenggang habis,” tuturnya.
Pihaknya mengucapkan terimakasih kepada pengadilan karena sita eksekusi prosesnya berjalan lancar, seraya menghimbau kepada pihak pengadilan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dan diproses sesuai dengan undang-undang. (Ridho)