Padang, majalahintrust.com – Sidang perdana Pra Peradilan dengan agenda penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja dan bank garansi, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 34 miliar dimulai.
Sayangnya pihak termohon Kejaksaan Negeri Padang tidak hadir pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang Alvin Ramadhan Nur Luis SH,MH, Selasa (20/1/2026).
Sementara dari pihak pemohon hadir lengkap Kuasa Hukum Beny Saswin Nasrun (BSN) , dari Kantor Hukum Legality Dr Suharizal SH.MH.MM.M.IP, Irfan Surya Harahap SH,Mustafa Tatroman SH,Remon Riyan SH, Winda Adelia SH, dan Suci Rahmadani SH.
Dalam persidangan, hakim memberikan waktu satu minggu kepada pihak termohon untuk mempersiapkan diri guna mengikuti sidang tersebut.
“Mungkin pihak termohon belum siap. Namun begitu kita berikan waktu satu minggu kepada pihak termohon untuk menghadiri persidangan berikutnya. Selasa depan 27 Januari sidang dilanjutkan,” ucap Hakim Alvin Ramadhan
Kuasa hukum pemohon Dr Suharizal SH.MH mengaku kecewa tidak datangnya tergugat. Padahal menurut informasi yang diperoleh, surat panggilan sidang sudah diterima Kejari Padang, namun tidak ada informasi maupun alasan tidak datang sidang hari ini
“Sesuai KUHAP yg baru, diberi kesempatan termohon untuk satu kali lagi. Kalau tidak datang juga, sidang berjalan tanpa Kejari Padang,” ucapnya singkat
Diberitakan sebelumnya, Tim kuasa hukum Beny Saswin Nasrun (BSN) resmi mengajukan praperadilan, karena dinilai penetapan tersangka terhadap kliennya tak tepat. Karena kasusnya bukanlah ranah pidana korupsi, tapi ranah perdata terkait hutang piutang antara kreditur dan debitur. Apalagi seluruh fasilitas kredit dan bank garansi diberikan berdasarkan perjanjian resmi yang sah secara hukum.
Perkara bermula ketika Pandemi Covid 19 melanda, sehingga usaha distribusi semen PT Benal Ichsan Persada gagal bayar dan Semen Padang mencairkan bank garansi senilai Rp 34 m. Fasilitas bank garansi itu oleh bank diubah jadi Kredit Modal Kerja.
“Jadi posisinya hutang KMK PT Benal Rp 10.875.000.000 dan hutang bank garansi Rp 34.000.000.000. Keduanya sudah terbayar lunas pada bulan Juni dan Juli 2017,” ucapnya merinci.
Kemudian sambung Suharizal, sisa hutang PT Benal Ichsan Persada sejumlah Rp 32.180.000.000 juga telah dilunasi secara bertahap. Terakhir hutang tersebut lunas pada 15 Januari 2026.
“Jika seluruh kewajiban klien kami sudah dibayar, maka kami mempertanyakan di mana letak kerugian negara Rp 34 miliar itu?” ujar Suharizal dalam keterangannya, Senin, 19 Januari 2026.
Suharizal juga berupaya memasukkan surat ke Kejaksaan Negeri Padang tertanggal 19 Januari perihal penundaan penuntutan. Pasalnya klien nya sudah melakukan pelunasan seluruh kewajiban ke bank dan dinyatakan lunas oleh bank bersangkutan.
Penundaam penuntutan tersebut tertuang dalam pasal 328 ayat 3 KUHAP , karena perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.
“Menurut pandangan kami, perkara dugaan tipikor a-quo adalah korporasi sebagai subjek hukumnya yang disana melekat BSN yang pernah menjabat Direktur serta Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013-2023,” pungkasnya.(ridho)